Badai Corona dan Harapan Kehidupan
Berita

Badai Corona dan Harapan Kehidupan

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan bahwa tahun 2020 adalah masa yang sulit. Bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga untuk negara-negara dunia.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Tidak hanya itu, restrukturisasi kredit sektor keuangan, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui POJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19. POJK ini berisi antara lain: bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur UMKM. Kebijakan stimulus ini, terdiri atas penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp10 miliar. Bank bisa melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

 

Perlambatan Perekonomian Nasional

Penyebaran virus corona atau Covid-19 di tengah masyarakat turut memukul perekonomian negara Indonesia. Hampir semua sektor perekonomian nasional mengalami perlambatan. Bahkan, ada kekhawatiran virus corona akan menyebabkan krisis ekonomi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Statqo Analytics melaporkan bahwa terdapat lonjakan yang sangat signifikan pada kata kunci PHK di hampir semua lini masa seperti media sosial dan situs berita online."Hal ini menunjukkan bahwa gejala peningkatan angka PHK sudah mulai dirasakan oleh masyarakat dan perlu segera direspons oleh pemerintah," kata Statqo Analytics dalam laporan yang diterima di Jakarta, (3/4/2020).

 

Belakangan ini, harga-harga saham dan obligasi yang terkoreksi mulai naik kembali. Di dunia keuangan, terutama investasi, ada istilah yang melegenda, yaitu “Peristiwa Angsa Hitam” (Black Swan Event Theory). Ini adalah sebuah peristiwa langka, yang berdampak besar, sulit diprediksi, dan terjadi di luar perkiraan biasa. Tim BEI sebagaimana disampaikan oleh Kepala BEI Wilayah Medan, Pintor Nasution, mengatakan bahwa saat ini, para pengambil kebijakan di dunia tengah melakukan stimulus terbesar dalam sejarah dunia, aturan physical distancing, dan berbagai perubahan lain yang bisa dikategorikan sebagai peristiwa Teori Angsa Hitam.

 

Di industri pasar modal, peristiwa Black Swan Event dapat dimanfaatkan untuk (1) melakukan realisasi keuntungan jika terjadi kenaikan pesat pada harga instrumen investasi (profit taking) dan (2) melakukan investasi jika terjadi koreksi harga (time to buy).

 

Pada 3 April 2020, BEI sendiri telah mencatat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat pandemi covid-19 dalam keadaan tertentu telah diketahui semua orang. “Namun, menjadi pertanyaan, berapa berapa persentase penurunan yang bisa dikategorikan sebagai Black Swan Event? Apakah turun 10%, 20%, atau 30%? Kemudian berapa lama waktunya? Apakah 1, 3, 6 bulan, atau 1 tahun? Pertanyaan seperti ini memerlukan kajian cerdas yang harus dipaparkan agar transparansi bursa saham dapat dimengerti investor dan lebih lanjut dapat memberi keyakinan publik,” tulis Fauzie.  

 

Sebagai upaya, beberapa stimulus fiskal yang telah digelontorkan pemerintah antara lain, pada paket stimulus pertama difokuskan untuk meredam risiko pada sektor pariwisata yaitu hotel, restoran, dan kawasan wisata di daerah-daerah. Pada paket stimulus berikutnya, pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam dampak wabah virus corona. Sebagai payung hukumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

 

Kemenkeu memberikan empat jenis insentif pajak terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun pemerintah memperkirakan anggaran yang bisa digunakan untuk menangani virus corona di Indonesia sebesar Rp27 triliun, dana tersebut bisa didapat dengan melakukan perubahan atau realokasi anggaran kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, yang dinggap kurang penting di tengah merebaknya virus corona. Tujuannya supaya tidak ada alasan penangan virus corona tidak bisa dilakukan karena masalah anggaran, baik dari pusat maupun daerah. "Kemarin saya sudah memberikan pedoman bagaimana Kementerian/Lemba dapat melakukan perubahan atau realokasi anggarannya dalam rangka penanggulangan percepatan Covid-19, karena banyak Kementerian/Lembaga tidak bisa melaksanakan kegiatan termasuk dalam hal ini perjalanan dinas dan lain-lain dan mereka bisa alokasi anggaran untuk hal penting seperti virus corona," ujar Sri Muliani dalam video conference pada (18/3/2020).

Tags:

Berita Terkait