Badan Hukum Asing Diajukan Pailit
Berita

Badan Hukum Asing Diajukan Pailit

Jakarta, hukumonline. Bali Energy Limited (BEL), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Kepulauan Bermuda, diajukan pailit oleh PT Ogspiras Bina Drilling (OBD). Namun majelis hakim menolak permohonan pailit karena BEL dianggap telah membayar tagihan senilai Rp19,44 miliar.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Badan Hukum Asing Diajukan Pailit
Hukumonline

Sebagaimana didalilkan OBD selaku Pemohon dalam permohonannya, sejak tanggal 31 Oktober 1997 BEL selaku Termohon tidak pernah melakukan pembayaran untuk memenuhi perjanjian yang dibuat.

Pada 2 Juni 1997 antara BEL dengan OBD terikat dalam suatu perjanjian pengeboran (Agreement For Drilling Rig Services). Dalam perjanjian pengeboran tersebut, Termohon mengadakan perjanjian dengan Pemohon untuk melakukan pengeboran panas bumi (geotermal) di wilayah Bedugul, Bali Utara. Berdasarkan perjanjian, Pemohon melaksanakan jasa pengeboran sumur beserta penyediaan peralatan pengeborannya.

Untuk mekanisme pembayaran disepakati bahwa Pemohon mengirimkan faktur kepada Termohon pada hari ke-10 setiap bulannya. Termohon akan membayar tagihan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari dari tanggal diterimanya faktur tersebut. 

Meskipun Pemohon telah mengajukan faktur pembayaran kepada Termohon sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian, sejak  31 Oktober 1997 Termohon tidak pernah melakukan pembayaran atas seluruh tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Total tagihan Pemohon terhadap Termohon sampai dengan 22 Maret 2000 mencapai AS$2.342.358,83 atau sekitar Rp19,44 miliar.

Melakukan pembayaran

Termohon melalui kuasanya, Stefanus Hariyanto, SH, LLM dan William Setiawan Palijama, SH dari kantor konsultan hukum Hanafiah Ponggawa Adnan Bangun Kelana mengajukan bukti-bukti dalam persidangan bahwa Termohon telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Pemohon. Akan tetapi pembayaran tidak dimasukkan ke rekening Termohon, melainkan ke rekening Richter Drilling Indonesia, Pte Ltd (RDI), suatu perusahaan yang berkedudukan di Australia.

Majelis hakim Pengadilan Niaga,  Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Erwin Mangatas Malau, S.H dalam putusan No.052/Pailit/2000 memutuskan untuk menolak permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, BEL selaku Termohon telah melakukan pembayaran kepada OBD yang dilakukan melalui rekening RDI. Antara OBD dengan RDI terdapat hubungan joint operation. RDI menyiapkan segala peralatan dan keperluan untuk pengeboran, sedangkan OBD mengurus perizinan untuk pengeboran di Indonesia.

Tags: