Badan Hukum Asing Diajukan Pailit
Berita

Badan Hukum Asing Diajukan Pailit

Jakarta, hukumonline. Bali Energy Limited (BEL), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Kepulauan Bermuda, diajukan pailit oleh PT Ogspiras Bina Drilling (OBD). Namun majelis hakim menolak permohonan pailit karena BEL dianggap telah membayar tagihan senilai Rp19,44 miliar.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Namun, pengeboran yang nantinya ditujukan untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam rangka kontrak listrik swasta ternyata dibatalkan oleh PLN akibat krisis moneter dan indikasi KKN dari kontrak-kontrak tersebut. Akibat adanya pembatalan kontrak oleh PLN, BEL tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan.

Untuk penyelesaian, BEL mengajukan proposal release settlement kepada RDI yang ternyata diterima. Isi release settlement antara BEL dengan RDI secara tegas menyebutkan bahwa RDI telah melepaskan BEL dari segala kewajibannya berdasarkan perjanjian pengeboran dengan OBD. Dengan demikian, kewajiban-kewajiban BEL terhadap OBD dianggap telah selesai.

Perjanjian jelas

Selain itu, untuk memenuhi ketentuan pasal 1 (1) Undang-Undang Kepailitan (UUK) harus dibuktikan adanya dua kreditur ternyata tidak terpenuhi. Kreditur lain yang diajukan oleh Pemohon, yaitu PT Inamco dan PT Inti Jatam ternyata tidak hadir dalam persidangan dan tidak pula memberikan kuasa.

Menurut keterangan, PT Inamco dan PT Inti Jatam menyatakan bahwa benar kedudukan BEL adalah sebagai debitur mereka dan mempunyai hutang. Akan tetapi, pembayarannya masih lancar sehingga mereka masih keberatan untuk hadir dalam persidangan.

Status, kedudukan, dan hubungan hukum antara RDI dengan BEL dan OBD dalam kasus ini ternyata menjadi sangat vital. Kuasa hukum Termohon, Rinadi Nindiyawan, SH LLM dari kantor konsultan hukum Handra Darwin Rahmad & Rekan yang ditemui seusai persidangan menyatakan bahwa antara OBD dan RDI sudah tidak ada hubungan apapun lagi sejak 1997.

Menurut Rinadi, bahkan dalam perjanjian yang ada sudah sangat jelas, bahwa hanya ada dua pihak yaitu BEL dan OBD. " Oleh karena itu patut dipertanyakan mengapa pembayaran BEL kepada RDI juga dianggap pembayaran BEL kepada OBD" . Anehnya, dalam release settlement para pihak yang ada perjanjian tersebut justru hanya BEL dan RDI. " Pihak OBD tidak terlibat. Apalagi menandatangani settlement tersebut" , lanjut Rinadi

Ditemui pada kesempatan terpisah, Stefanus Hariyanto, berkomentar bahwa BEL telah menyelesaikan kewajiban kepada OBD melalui RDI. "Antara RDI dan RBD ada suatu hubungan kerja. Dan kalau ada perselisihan, harus diselesaikan secara intern di antara mereka. Bukan dengan mengajukan gugatan kepada BEL, "komentar Stefanus kepada hukumonline. Dengan adanya release settlement, kewajiban BEL kepada OBD telah selesai.

Tags: