Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan, pihaknya tak akan meneruskan kasus Arifinto, anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tertangkap kamera sedang menonton video porno saat sidang paripurna, Jumat (8/4). Alasannya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Dalam sebuah diskusi di ruang wartawan DPR, Kamis (14/4), Nudirman mengatakan apa yang dilakukan Arifinto merupakan hal yang manusiawi. Ia berharap, apa yang pernah menimpa Arifinto bisa menjadi pembelanjaran bagi anggota dewan lainnya. “Anggota dewan bisa saja khilaf,” kata politisi Partai Golkar ini.
Nudirman menambahkan, lantaran Arifinto sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan, BK DPR tidak akan melanjutkan kasusnya. Menurutnya, tindakan pengunduran diri Arifinto perlu dihargai. “Aduan sudah masuk, tapi BK tidak bisa memprosesnya lagi karena yang bersangkutan sudah mundur. BK hanya memproses anggota aktif,” tuturnya.
Meski Arifinto sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan, Nudirman menegaskan, politisi asal PKS itu tetap akan menerima tunjangan pensiun dan kesehatan. Pasalnya, yang bersangkutan mengundurkan diri, bukan diberhentikan. Hal itu seperti diatur dalam peraturan BK DPR dan berlaku bagi semua anggota dewan.
Menurut Nudirman, dalam peraturan BK dikatakan jika ada anggota dewan yang mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tetap mendapat dana pensiun dan tunjangan kesehatan. Namun, ia mengaku tidak tahu berapa besarannya. “Itu ada hitungannya sendiri,” ujarnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, tindakan Arifinto menonton video porno saat sidang paripurna bukanlah hal yang fatal. Menurutnya, yang menjadi kesalahan utama Arfinto justru melakukan sesuatu di luar kegiatan utama anggota dewan saat sidang. Hal itu juga dilakukan banyak anggota dewan. Namun, ia mengakui apa yang dilakukan Arifinto telah berlebihan.
“Sebenarnya tidak fatal-fatal amat karena banyak anggota lainnya yang melakukan sesuatu di luar agenda utama,” kata Ray di tempat yang sama.
Selain itu, Ray juga menyarankan agar kasus Arifinto tidak dibesar-besarkan. Hal ini terkait keinginan Mabes Polri yang ingin mengusut kasus tersebut. Asal tahu saja, beberapa waktu lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan, Arifinto bisa saja dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk diketahui, pasal 5 Undang-Undang tentang Pornografi menyatakan, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Sedangkan pasal 6 menyatakan, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana maksimal terhadap dua pasal itu adalah 4 (empat) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Bukan hanya Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga merespon kelakuan Arifinto. Menkominfo Tifatul Sembiring, yang merupakan mantan Presiden PKS berniat menindaklanjuti kasus ini. Namun, Timur dan Tifatul menyatakan, pihaknya mesti menunggu hasil penyelidikan BK DPR.
Sayangnya, BK DPR sendiri sudah memustuskan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus tersebut. Kalau sudah begini, bisa ditebak, kasus Arifinto tak akan berlanjut.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyesalkan apa yang telah dilakukan Arifinto. Kendati mengakui ulah Arifinto merupakan hal yang manusiawi, ia menyayangkan sosok politisi yang berasal dari partai yang taat beragama, justru melakukan hal yang dilarang agama.
“Coba kalau saya atau Nudirman yang melakukan itu, enggak akan ramai seperti ini. Soalnya, masyarakat menilai PKS itu adalah Partai Ke Surga,” celetuk Ruhut disusul tawa para wartawan di tempat diskusi.
















