Bagaimana Hubungan Pajak Google Cs dengan Regulasi Baru Penentuan BUT?
Berita

Bagaimana Hubungan Pajak Google Cs dengan Regulasi Baru Penentuan BUT?

PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan Subjek Pajak Luar Negeri yang terus berkembang

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Lebih rinci, PMK ini juga mengatur ketentuan mengenai tempat usaha atau place of business sebagai tempat yang digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

 

Setidaknya, terdapat 2 ayat dalam PMK yang dibuat khusus untuk mengatur lebih jelas kriteria mengenai tempat usaha, sebaliknya juga mengatur mengenai ketentuan yang membatasi kriteria tempat usaha sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai place of business dalam ketentuan BUT.

 

(Baca Juga: Pengamat Pajak Beberkan Dugaan Modus Google)

 

PMK ini menjelaskan bahwa sepanjang tempat usaha tersebut tersedia untuk digunakan sehingga Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui tempat usaha tersebut, maka tempat usaha tersebut termasuk dalam kategori ‘place of business’ dalam ketentuan BUT.

 

Kemudian di sisi lain, PMK ini juga memberikan pengecualian dan membatasi bahwa sepanjang tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan Asing dan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut, maka tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam kategori ‘place of business’ dalam ketentuan BUT. Klausul mengenai kriteria tempat usaha dibuat untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip perpajakan internasional, utamanya mengenai kriteria tempat usaha yang tidak memenuhi kriteria umum sebagai BUT.

 

“Bahwa ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan dan diperlukan penjelasan yang lebih detail melalui penerbitan PMK ini, sehingga kedepannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” jelas Yustinus.

 

Kemudian, dia juga menganggap PMK ini memperjelas kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan Subjek Pajak Luar Negeri yang terus berkembang. Salah satu ketentuan PMK ini juga mengharuskan BUT mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Hukumonline telah menghubungi pihak Google Indonesia melalui Head of Corporate Communication, Jason Tedjasukmana, untuk dimintai pendapatnya mengenai aturan baru ini. Namun, melalui Public Relation External Google Indonesia, Image Dynamics, menyatakan saat ini Google Indonesia sedang mempelajari isi aturan tersebut. Sehingga, belum dapat memberi komentar resmi.

 

Tags:

Berita Terkait