Bagaimana Usaha Kita Dilirik Investor? Ini Tipsnya
Berita

Bagaimana Usaha Kita Dilirik Investor? Ini Tipsnya

Investor lebih mengutamakan perusahaan yang sudah memiliki izin.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sesi ketiga hari terakhir Hukumonline Law Festival for Start Ups & SMEs digelar dengan mengangkat tema 'Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect', Kamis (26/11). Foto: RES
Sesi ketiga hari terakhir Hukumonline Law Festival for Start Ups & SMEs digelar dengan mengangkat tema 'Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect', Kamis (26/11). Foto: RES

Di era yang serba digital banyak anak muda Indonesia yang tertarik membuat startup atau perusahaan rintisan berbasis teknologi. Hingga kini, setidaknya ada ribuan startup yang sudah terdaftar di Indonesia. Meskipun begitu tidak semua startup tersebut dapat bertahan dan mengikuti jejak para pendahulunya menjadi salah satu startup Unicorn.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak startup kecil maupun besar merugi, bahkan hingga gulung tikar karena tidak bisa bertahan. Mereka membutuhkan suntikan dana segar dari para investor supaya bisa kembali beroperasi seperti sedia kala. Di sisi lain, suntikan dana ini juga diperlukan para startup baru untuk memulai usaha mereka.

Dalam sesi terakhir Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs dengan topik Level Up Your Business: Investment and Legal Aspect, Natasya Monica Tumundo selaku Legal and Compliance PT Mandiri Capital Indonesia memberikan tips apa saja yang harus dilakukan agar para investor memberikan dananya kepada mereka.

Pertama startup harus memperhatikan aspek legalitas yang merupakan pondasi bagi perusahaan. “Sejak ingin membentuk dan mengelola startup karena itu pondasi hukum dan itu yang kami cek di awal. Hal yang harus diperhatikan legalitas harus pastikan nama perusahaan belum ada atau belum dimiliki oleh lain, pemilihan badan usaha bisa PT, CV,” ujar Natasya. (Baca: Strategi Perusahaan Startup Bertahan di Masa Pandemi)

Setelah itu, mendaftarkan nama dan logo perusahaan agar tidak diambil pihak lain dan juga daftarkan sebagai wajib pajak, lalu buka rekening bisnis agar dana dari investor bisa lebih aman. Dokumen legalitas, menurut Natasya, juga penting agar ketika melakukan uji tuntas atau due diligence kondisi perusahaan bisa diketahui keadaannya.

“Untuk sarana perlindungan hukum, bukti kepatuhan kalian taat hukum, kita sebagai venture capital (investor) beri dana dan ingin memastikan kalian patuh hukum, jangan sampai mau invest ternyata perusahaan bodong, lalu gampang dapat project, ekspansi dan pengembangan,” terangnya.

Natasya juga memberi bocoran tentang apa saja unsur yang dilihat investor sebelum memberikan dana kepada startup. “Kita kenal ada 3 P, People, Product dan Potential Market,” tuturnya.

Menurutnya, unsur people atau orang yang mendirikan perusahaan sangat penting untuk dilihat sejauh mana visi dan misi perusahaan ke depan. Jangan sampai pendiri perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan usahanya dengan kerap kali mengubah arah kebijakan perusahaan.

Selanjutnya produk yang dijual juga menjadi salah satu unsur penting, apakah produk yang dimaksud memang benar-benar memiliki kualitas dan bisa menjadi daya tarik tersendiri. Unsur ketiga juga berkaitan dengan unsur kedua untuk melihat sejauh mana potensial penjualan ke depan.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, Natasya juga memberikan saran bagaimana melakukan efisiensi perusahaan agar bisa tetap bisa beroperasi. Salah satu hal yang harus dilakukan adalah mengurangi biaya marketing. Contohnya, tidak melakukan promosi di tempat perbelanjaan karena kondisi sekarang sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga cenderung tidak efektif.

“Menurut kami itu bisa ditekan, toh promo bisa dilakukan tanpa event atau acara, bisa pasang iklan secara online. Biaya pengeluaran tidak perlu keluar kota untuk promo bisa tekan biaya operasional,” pungkasnya.

Associate pada SSEK Indonesian Legal Consultants, Ahmad Charlie Rivai Malessy, menambahkan terkait dengan unsur people atau orang yang menjadi salah satu hal penting yang dilihat investor. Dari pengalamannya, unsur ini memang menjadi salah satu penentu apakah investor itu jadi menanamkan modalnya atau tidak. “Pengalaman saya itu deal cuma 15 menit, 3 P itu penting tapi people itu penting banget, karena kalau sudah percaya people barang mau ditarik gimana juga ya percaya,” tuturnya.

Teliti

Partner pada kantor hukum SSEK Indonesian Legal Consultants, Dewi Savitri Reni, meminta para pengusaha startup atau pemilik perusahaan lebih teliti dalam membaca suatu perjanjian. Jangan sampai karena terbuai dengan gelontoran dana yang melimpah para pengusaha atau pemilik perusahaan langsung membubuhkan tanda tangannya tanpa mempelajari isi perjanjian lebih dulu.

Bahkan menurut wanita yang kerap disapa Vitri ini, sebaiknya pemilik perusahaan perlu meminta nasihat hukum agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Dilihat dari pengalaman yang ia miliki, rata-rata investor startup berada di Singapura karena pajak yang jauh lebih kecil dan regulasi yang lebih mudah daripada Indonesia.

Jika nanti ada sengketa maka perlu dirundingkan lebih dulu akan menggunakan badan arbitrase Singapura (SIAC) atau BANI. “Di Singapura di dispute resolution forum bisa pilih BANI, SIAC, mana arbitrase yang lebih mudah. Kalau pilih SIAC itu lebih mahal tapi kalau BANI kan lagi berantem. Saya bukannya promosi ya bukan, tetapi sebaiknya gunakan nasihat hukum, mau sama siapa saja yang dipercaya dan mempunyai pengalaman untuk membantu,” jelasnya.

Vitri menambahkan dalam menilai suatu perusahaan pihaknya melakukan uji tuntas dan membagi dalam tiga kriteria yaitu dengan resiko tinggi, rendah dan sedang tergantung dari implikasinya. Contoh apabila perusahaan itu tidak pernah melakukan RUPS, lalu direktur perusahaan menjabat lebih dari waktu yang ditentukan hal itu masih bisa dibenahi. Namun yang berisiko tinggi adalah ketika perusahaan itu terancam pembekuan usaha, pencabutan izin dan pemberian sanksi baik materi atau pidana.

Tags:

Berita Terkait