Bahasa Hukum: Onvoldoende Gemotiveerd
Berita

Bahasa Hukum: Onvoldoende Gemotiveerd

Pada dasarnya Mahkamah Agung tak bisa mengubah lama tidaknya suatu hukuman. Onvoldoende gemotiveerd menjadi pintu masuk untuk mengoreksi putusan judex factie.

Mys
Bacaan 2 Menit
Bahasa Hukum: <i>Onvoldoende Gemotiveerd</i>
Hukumonline

Pidana yang dijatuhkan hakim terhadap seorang terdakwa acapkali dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi kalau hakim menjatuhkan putusan bebas. Acapkali tuntutan jaksa dengan vonis hakim terasa jomplang. Kasus Tony Wong alias Tony Wiryanto, pengusaha asal Ketapang Kalimantan Barat, bisa dijadikan contoh.

 

Tony dianggap sebagai orang kuat yang sulit tersentuh hukum berkaitan dengan aktivitas illegal logging. Jaksa menilai pria kelahiran 13 Juni itu terbukti melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan layak diganjar hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan. Harapan jaksa untuk menghukum berat terdakwa jauh panggang dari api. Pengadilan Negeri Ketapang hanya menghukum Tony 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan. Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menguatkan putusan tersebut.

 

Penuntut umum tak terima. Jaksa menyadari bahwa berat ringannya hukuman adalah judex factie dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi sepanjang hukuman itu masih dalam batas ancaman minimum dan maksimum. Terdakwa adalah seseorang dengan catatan kelam di dunia hukum, antara lain pernah diputus empat tahun penjara dalam perkara dana reboisasi dan dana pengelolaan sumber daya hutan. Tak ada salahnya hakim mengoreksi putusan judex factie.

 

Pada akhir November 2010 lalu, majelis hakim agung beranggotakan M Hatta Ali, Andi Ayyub Saleh, dan Djafni Djamal menyetujui argumentasi jaksa. Terlepas dari alasan-alasan jaksa, menurut majelis, judex factie tidak mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan yang ada pada diri terdakwa. Sebab, terdakwa adalah orang yang pernah dihukum, jumlah kayu yang dibeli terdakwa tanpa dilengkapi surat-surat sah sangat banyak.

 

“Putusan judex factie khususnya mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan adalah sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, yang sangat ringan sedangkan terdakwa dikenal masyarakat sebagai orang yang sering melakukan tindak pidana kehutanan (illegal logging)”.

 

Akhirnya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa menjadi lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Ketapang dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat “tidak memberikan pertimbangan yang cukup” (onvoldoende gemotiveerd).

 

Onvoldoende gemotiveerd adalah bahasa Belanda yang sering digunakan Mahkamah Agung dalam putusan-putusan untuk menyebut jika hakim pertama dan banding tak cukup pertimbangan. Dalam bahasa Inggris lazim disebut insufficient judgement. Ada yang mengartikannya sebagai pertimbangan yang tidak cukup lengkap, ada pula yang menyebutnya putusan yang kurang pertimbangan. Putusan Mahkamah Agung No 1992 K/Pdt/2000 memakai frasa ‘putusan tidak sempurna’.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info