Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak daya beli pekerja/buruh. Selain menaikkan upah minimum rata-rata 6,5 persen untuk seluruh wilayah Indonesia, ke depan pemerintah bakal menerbitkan 3 kebijakan bidang ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024) kemarin.
Yassierli menjelaskan setidaknya ada 3 kebijakan bidang ketenagakerjaan yang bakal diterbitkan. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penerima program JKP akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2,4 juta. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Pra Kerja.
"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," kata Yassierli.
Baca juga:
- 4 Tantangan Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
- Rombak 21 Pasal UU Cipta Kerja, MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibentuk
Ketiga, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Yassierli menegaskan relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ujarnya.
Terpisah, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, merespons positif rencana pemerintah menerbitkan paket kebijakan untuk bidang ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh dan mendukung dunia usaha.
Kendati demikian kalangan buruh berharap ke depan PPh 21 bagi buruh di sektor non padat karya dengan upah sampai Rp10 juta juga ditanggung pemerintah. Kebijakan ini diharapkan pula menyasar penghapusan pajak progresif untuk pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
Peningkatan manfaat program JKP seperti uang tunai 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan dan pelatihan Rp2,4 juta dan akses informasi pasar merupakan langkah baik. Revisi Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menurut Timboel perlu dilakukan secepatnya sesuai peningkatan manfaat seperti yang disampaikan dalam tiga paket kebijakan tersebut.
Timboel mengusulkan beberapa manfaat yang seharusnya ditingkatkan pemerintah melalui revisi PP 37/2021. Yakni pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis jangka waktunya sehingga mengalami PHK juga layak diberikan akses manfaat JKP.
Begitu pula waktu kadaluarsa klaim JKP menjadi 6 bulan dan mendukung ketahanan dana Jaminan Kematian (JKm). Sebaliknya, rekomposisi iuran JKm ke JKM lebih baik dihentikan sementara. Sebab hal itu membuat ketahanan dana JKm mengalami penurunan, dan berdampak pada kemampuan bayar klaim JKm kepada ahli waris peserta.
Terakhir, relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK yang diberikan untuk sektor padat karya yang mencakup 3,76 juta pekerja diharapkan dapat memastikan perusahaan yang mendapat kebijakan relaksasi itu tidak melakukan PHK.
“Pemerintah harus meminta komitmen pengusaha yang mendapatkan relaksasi iuran tersebut untuk tidak melakukan PHK, dan bila melakukan PHK maka relaksasi tersebut ditinjau ulang,” usulnya.
















