Kesetaraan antara pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya dihubungkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi isu penting dalam dunia ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, kedua kelompok pekerja ini acapkali mengalami perlakuan yang berbeda.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA), Imam Budi Santoso mengatakan hak dan kewajiban antara pekerja PKWT, alih daya, PKWT maupun pemagangan sedianya sama. Terutama dalam hal hak-hak normatif. Seperti upah, jaminan sosial, hingga kesempatan pengembangan karir. Padahal keduanya tidak boleh dibedakan.
“Hak dan kewajiban mereka semua itu sama, baik pekerja PKWT, alih daya PKWT, maupun peserta pemagangan. Semuanya sama, sesuai dengan yang diatur undang-undang,” ujar Imam Budi Santoso dalam Hangout With Expert Hukumonline, Selasa (26/11/2024).
Baca juga:
- Putusan MK Ini Buka Peluang Buruh Terima Pesangon Lebih Tinggi
- Jalankan Putusan MK, Komisi 9 Usul Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Putusan MK Ini Berpotensi Menumpulkan Peran Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan PHK

Suasana peserta Hangout With Expert Hukumonline. Foto: RES
Praktik perbedaan perlakuan tersebut menurut Imam masih menjadi pekerjaan rumah besar. Yakni apakah bakal tetap menggunakan sistem yang sekarang atau beralih ke sistem yang lebih memanusiakan para pekerja. Dikarenakan hak dan kewajibannya sama, persoalan klasik soal PKWT, PKWTT, dan alih daya ini sudah seharusnya dihentikan perdebatannya.
Terlepas dari regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil atas UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Imam mengajak para akademisi untuk harus menentukan bersikap. Sebab dampak dari putusan MK tersebut adalah menjadi bagian dari memperbaiki UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena kita bagian dari UU ini, yang mana kita bekerja dengan orang lain. Untuk itu sudah seharusnya sama-sama mengupayakan kedepannya harus seperti apa,” ujarnya.
















