Praktisi Hukum Ketenagakerjaan: Tak Boleh Bedakan Hak dan Perlakuan Pekerja PKWT, PKWTT, dan Alih Daya
Terbaru

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan: Tak Boleh Bedakan Hak dan Perlakuan Pekerja PKWT, PKWTT, dan Alih Daya

Persoalan klasik soal PKWT, PKWTT, dan alih daya ini sudah seharusnya dihentikan perdebatannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA), Imam Budi Santoso dalam Hangout With Expert Hukumonline, Selasa (26/11/2024).  Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA), Imam Budi Santoso dalam Hangout With Expert Hukumonline, Selasa (26/11/2024). Foto: RES

Kesetaraan antara pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya dihubungkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi isu penting dalam dunia ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, kedua kelompok pekerja ini acapkali mengalami perlakuan yang berbeda.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH UNSIKA), Imam Budi Santoso mengatakan hak dan kewajiban antara pekerja PKWT, alih daya, PKWT maupun pemagangan sedianya sama. Terutama dalam hal hak-hak normatif. Seperti upah, jaminan sosial, hingga kesempatan pengembangan karir. Padahal keduanya tidak boleh dibedakan.

“Hak dan kewajiban mereka semua itu sama, baik pekerja PKWT, alih daya PKWT, maupun peserta pemagangan. Semuanya sama, sesuai dengan yang diatur undang-undang,” ujar Imam Budi Santoso dalam Hangout With Expert Hukumonline, Selasa (26/11/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana peserta Hangout With Expert Hukumonline. Foto: RES

Praktik perbedaan perlakuan tersebut menurut Imam masih menjadi pekerjaan rumah besar. Yakni apakah bakal tetap menggunakan sistem yang sekarang atau beralih ke sistem yang lebih memanusiakan para pekerja. Dikarenakan hak dan kewajibannya sama, persoalan klasik soal PKWT, PKWTT, dan alih daya ini sudah seharusnya dihentikan perdebatannya. 

Terlepas dari regulasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil atas UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Imam mengajak para akademisi untuk harus menentukan bersikap. Sebab dampak dari putusan MK tersebut adalah menjadi bagian dari memperbaiki UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena kita bagian dari UU ini, yang mana kita bekerja dengan orang lain. Untuk itu sudah seharusnya sama-sama mengupayakan kedepannya harus seperti apa,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info