Sekretaris I Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3K) itu melanjutkan, terlebih pada Bulan November ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi rencana kebijakan terkait skema baru penghitungan upah minimum tahun 2025 yang akan terbit dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
“Mengenai upah ini sedang ditunggu-tunggu oleh semua pekerja, karena menyangkut hajat besar orang banyak mengenai kenaikan upah tiap tahun yang dikawal secara regulasi dan organisasi buruh,” ujar Imam.

Analis Hukum Kemenaker, Pereddi Sihombing dalam Hangout With Expert Hukumonline. Foto: RES
Analis Hukum Kemenaker, Pereddi Sihombing juga mengatakan, perusahaan alih daya maupun non alih daya memiliki hakikat perlindungan ketenagakerjaan yang sama. Sudah seharusnya para pemberi kerja wajib menjamin hak-hak normatif bagi semua pekerja, tanpa memandang status hubungan kerja.
“Pekerja yang bekerja dari alih daya maupun non alih daya dari aspek hukumnya memiliki perlindungan yang sama. Baik PKWT dan PKWTT diberikan perlindungan yang sama,” ujarnya.
Sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum ketenagakerjaan, pembedaan perlakuan semacam ini tidak diperbolehkan. Menurutnya, semua pekerja berstatus PKWT maupun alih daya, berhak memperoleh perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Penegakan prinsip non-diskriminasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi ketenagakerjaan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja. Serta memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin dalam berbagai jenis hubungan kerja.
Mengenai hal ini, ia mengimbau penting untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak pekerja PKWT dan alih daya di kalangan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Khususnya bagi para pekerja dan pengusaha harus dibuat pintar mengenai hal ini, agar paham akan hak dan kewajibannya sehingga meminimalisir adanya perselisihan pendapat jika pengetahuannya terbatas.
















