Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memandatkan pembentuk Undang-Undang (UU) untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru. Dengan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam pengujian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya, Prof Hesti Armiwulan, menjelaskan hak atas pekerjaan sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 harus dituangkan dalam UU. Salah satu UU yang dibuat untuk mengakomodasi hak atas pekerjaan yakni UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai saat ini UU 13/2003 termasuk UU yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya ke MK.
Melalui putusannya, MK menyatakan sebagian ketentuan UU 13/2003 bertentangan dengan konstitusi. Tapi pembuat UU tak kunjung merevisi UU 13/2003. Sebaliknya pembentuk UU malah menerbitkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Banyak kalangan terutama dari serikat pekerja/buruh menolak beleid tersebut dan mengujinya ke MK.
Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan memandatkan UU 11/2020 direvisi dan diberi waktu paling lama 2 tahun. Tapi pembuat UU tak menjalankan putusan tersebut. Sebaliknya pemerintah malah menerbitkan Perppu 2/2022 kemudian disahkan menjadi UU melalui UU 6/2023.
Baca juga:
- Pemerintah Diminta Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Uji Materi UU Cipta Kerja
- Rombak 21 Pasal UU Cipta Kerja, MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibentuk
Serikat pekerja/buruh kembali menguji konstitusionalitas UU Cipta Kerja. Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 mengabulkan 21 Pasal yang diuji materiil. Dengan rincian 20 Pasal dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan 1 Pasal inkonstitusional.
“Kalau dinyatakan inkonstitusional bersyarat maka harus ada perubahan, dan MK meminta harus dibentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Hesti dalam diskusi bertema ‘Politik Legislasi UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK’, Jumat (8/11/2024).
















