Melly Goeslaw Usul Revisi UU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2025-2029
Terbaru

Melly Goeslaw Usul Revisi UU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2025-2029

Seperti mengusulkan pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) diperketat hingga konsep hak turunan perlu diperluas mencakup berbagai bentuk transformasi digital. Seperti meme, remox, dan UGC.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara sejumlah anggota Komisi X DPR dengan Baleg DPR RI, Selasa (5/11/2024). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara sejumlah anggota Komisi X DPR dengan Baleg DPR RI, Selasa (5/11/2024). Foto: ADY

Berbagai kalangan telah menyampaikan masukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029 dan prioritas 2025. Tak hanya dari kalangan masyarakat sipil dan lembaga HAM nasional, tapi juga anggota DPR.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Selasa (5/11/2024) Baleg DPR RI mengundang beberapa antara lain para pengusul RUU tentang revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diwakili anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, sebagai pimpinan rapat menjelaskan Baleg aktif mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap prolegnas 2025-2029 dan prioritas 2025. Terhitung sejak 29 Oktober 2024, Baleg DPR rutin menyelenggarakan RDPU dengan mengundang sejumlah kalangan untuk dimintai masukannya.

“Terkait usulan inisiatif anggota DPR RI yang diajukan anggota Komisi X Melly Goeslaw, Dhani Ahmad Prasetyo, Once Mekel, kami ucapkan selamat datang kepada para pengusul,” kata politisi fraksi PDI Perjuangan itu dalam RDPU.

Baca Juga:
Sejumlah Asosiasi Usulkan 3 RUU Ini Masuk Prolegnas 2025-2029

Ini Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR

Dalam kesempatan itu, Melly menyampaikan latar belakang usulan merevisi UU 28/2014 dengan menjelaskan perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam lingkup hak cipta di Indonesia. UU 28/2014 menghadapi berbagai tantangan baru yang membutuhkan kajian mendalam dan pembaruan. 

Melly memberikan contoh UU 28/2014 mengakui semua pencipta, termasuk koreografer dan penulis memiliki hak ekonomi atas penggunaan karya mereka yang meliputi hak untuk menerima royalti dari pemanfaatan karya mereka. Tapi praktiknya sistem royalti untuk seni tari dan penulisan tidak diatur komprehensif, seperti royalti untuk musik atau film.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info