Ini 5 Rekomendasi TII untuk DPR dalam Pembuatan Rancangan Undang-Undang
Terbaru

Ini 5 Rekomendasi TII untuk DPR dalam Pembuatan Rancangan Undang-Undang

Kelima rekomendasi tersebut tercantum dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute sekaligus alumni FH UGM, Christina Clarissa Intania. Foto: Istimewa
Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute sekaligus alumni FH UGM, Christina Clarissa Intania. Foto: Istimewa

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII) sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Christina Clarissa Intania, memberikan lima rekomendasi kepada DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan rancangan undang-undang.

Menurut Christina, rekomendasi pertama adalah DPR, DPD, dan pemerintah harus lebih update dalam membagikan perkembangan penyusunan RUU pada laman resmi masing-masing sehingga masyarakat bisa mengikuti informasi terbaru yang ada terkait proses tersebut. 

"Yang kedua, pemanfaatan naskah akademik yang lebih optimal untuk menampung sudut pandang berbagai macam pihak terdampak dan memiliki kepentingan secara objektif serta berdasar penelitian," katanya seperti dikutip dari Antara dalam diskusi daring bertema "Harapan untuk Peningkatan Partisipasi Publik di Parlemen Baru" yang diselenggarakan The Indonesian Institute (TII).

Baca Juga:

Ia menjelaskan rekomendasi ketiga untuk meningkatkan partisipasi publik, yakni perlunya penentuan pihak-pihak terlibat dalam perancangan undang-undang berdasarkan analisis dampak yang mumpuni.

Penentuan pihak-pihak itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas rapat dengar pendapat umum dari berbagai latar belakang masyarakat sehingga tidak ada elemen yang tertinggal untuk membahas rancangan yang sedang dikerjakan.

Kemudian, saran keempat adalah memaksimalkan metode penerimaan aspirasi publik yang sudah ada, seperti kelompok diskusi terarah (FGD) dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info