Jalankan Putusan MK, Komisi 9 Usul Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Terbaru

Jalankan Putusan MK, Komisi 9 Usul Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sedikitnya 6 substansi perlu masuk dalam UU Ketenagakerjaan baru yakni penggunaan TKA hingga pesangon.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi suasana rapat Baleg di Gedung DPR.Foto:  ADY
Ilustrasi suasana rapat Baleg di Gedung DPR.Foto: ADY

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 berdampak besar terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing hingga waktu istirahat. DPR prinsipnya merespon positif soal perlunya dibentuk dan memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR, M Yahya Zaini, mengatakan rapat internal Komisi IX DPR telah menyepakati 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029. Pertama, RUU perubahan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua, RUU perubahan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

“Sudah 54 tahun UU 1/1970 belum pernah diubah,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas usulan Komisi I-XIII dalam rangka penyusunan Prolegnas 2025-2029 dan Prioritas 2025, Selasa (12/11/2024) kemarin.

Baca juga:

Ketiga, RUU perubahan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keempat, RUU perubahan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kelima, RUU perubahan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keenam, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Ketujuh, RUU perubahan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ada 2 RUU yang diusulkan Komisi IX menjadi Prolegnas Prioritas 2025. Yakni RUU perubahan UU 13/2003 dan RUU perubahan UU 4/2004. Revisi UU Ketenagakerjaan menurut Yahya mendesak untuk segera dilakukan salah satunya untuk menjalankan putusan MK. Mengacu putusan Mahkamah setidaknya ada 6 substansi yang perlu masuk dalam UU Ketenagakerjaan baru. Yakni penggunaan TKA, PKWT, alih daya (outsourcing), pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon.

Selain putusan MK, politisi Partai Golkar itu menyebut alasan perlunya revisi UU Ketenagakerjaan adalah beleid ini belum pernah diperbaiki sejak awal terbit tahun 2003. Sehingga perlu diubah untuk mengakomodasi berbagai perubahan dan perkembangan ketenagakerjaan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info