“MK menghendaki 6 isu itu masuk dalam UU Ketenagakerjaan baru. Jadi kita akan ubah UU Ketenagakerjaan,” urainya.
Dalam rapat tersebut alat kelengkapan DPR lainnya juga menyampaikan usulan RUU untuk masuk prolegnas. Antara lain Komisi I DPR mengusulkan RUU perubahan UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagai prolegnas prioritas 2025. RUU perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diusulkan masuk prolegnas 2025-2029. Komisi II DPR mengusulkan RUU perubahan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara masuk prioritas 2025 untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah kementerian/lembaga baru.
Komisi IV DPR menyodorkan 3 RUU masuk prolegnas prioritas 2025 yakni revisi UU Kehutanan, UU Pangan, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Komisi V DPR mengusulkan RUU perubahan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan mengatur beberapa substansi terkait transportasi daring, dan memperketat aturan over dimension over loading.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan salah satu tugas Baleg DPR merancang prolegnas. Prolegnas memuat daftar RUU dan alasannya untuk digarap 5 tahun ke depan. Dalam rapat kali ini Baleg mengundang pimpinan Komisi I-XIII untuk memastikan RUU usulan Komisi masuk prolegnas 2025-2029 dan prioritas 2025. Paling banyak setiap Komisi mengusulkan 1 RUU.
“Setiap komisi dapat mengusulkan kembali bila RUU tersebut sudah selesai pembahasannya,” imbuhnya.
Kendati dibatasi, tapi Bob mengatakan setiap komisi dalam satu bulan bisa membahas lebih dari 1 RUU misalnya melalui mekanisme kumulatif terbuka dan membahas RUU carry over.
“Masukan dan pandangan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan prolegnas 2005-2009 dan prioritas 2025 di DPR dalam pembahasan prolegnas bersama pemerintah dan DPD,” tutupnya.
Sebelumnya, pertimbangan putusan MK no.168/PUU-XX1/2023 merekomendasikan pembuat UU untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Membacakan pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih, menguraikan beberapa poin penting. Antara lain, secara faktual, materi/substansi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Merujuk data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitasnya.
Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 yang telah diputus Mahkamah, 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat.
“Terhadap fakta tersebut, karena sebagian materi/substansinya telah dinyatakan inkonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi,” ujar Prof Enny membacakan pertimbangan putusan.
















