Kepatuhan Aturan Ketenagakerjaan dan Strategi Kompensasi yang Tepat Pasca Pandemi
Terbaru

Kepatuhan Aturan Ketenagakerjaan dan Strategi Kompensasi yang Tepat Pasca Pandemi

Ketentuan Omnibus Law yang bersifat mandatory dan normatif harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian. Perusahaan perlu mengadaptasi kebijakan kompensasi dan benefit sesuai dengan kebutuhan yang paling relevan setelah masa pandemi Covid-19.

CR 33
Bacaan 3 Menit
AVP Human Capital Service di JAKPRO Eko Nugroho (tengah) dan Chief Human Resources Officer di Lintasarta Retno Kusumorini Firdaus (kanan). Foto: RES
AVP Human Capital Service di JAKPRO Eko Nugroho (tengah) dan Chief Human Resources Officer di Lintasarta Retno Kusumorini Firdaus (kanan). Foto: RES

Mematuhi ketentuan dalam Omnibus Law menjadi hal yang wajib bagi setiap perusahaan, apalagi dengan kondisi pasca pandemi dan penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan undang-undang terbaru. Chief Human Resources Officer Lintasarta, Retno Kusumorini Firdaus, mengatakan Omnibus Law yang bersifat mandatory dan normatif, harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian.

Retno menjelaskan perusahaan perlu mengadaptasi kebijakan kompensasi dan benefit sesuai dengan kebutuhan yang paling relevan setelah masa Covid-19. Selama pandemi, prioritas utama adalah menjaga keamanan kerja bagi karyawan, meskipun perusahaan harus melakukan penyesuaian gaji, seperti pengurangan hingga 50 persen dari gaji semula. Namun, Retno mengatakan langkah tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

“Keamanan kerja menjadi fokus utama, dan fleksibilitas kerja tetap penting meskipun pandemi telah berlalu. Kebijakan hybrid working, yang sebelumnya hanya wacana, kini menjadi kenyataan di banyak perusahaan,” jelas Retno dalam HR Innovation Summit di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga:

Selain itu, Retno menekankan pentingnya strategi penghargaan yang tidak hanya bersifat transaksional, seperti pemberian bonus tunai, tetapi lebih kepada penghargaan yang menyentuh aspek emosional. Beasiswa untuk anak karyawan atau penghargaan keluarga dapat memberikan dampak yang lebih bertahan lama dibandingkan dengan insentif finansial semata.

“Pemberian reward sebaiknya dirancang sesuai dengan kontribusi dan kebutuhan individu, agar terasa lebih personal dan bermakna,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan hukum, Retno juga menyoroti pentingnya sosialisasi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, terutama terkait dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Menurutnya, perusahaan harus memastikan bahwa manajer dan tim HR memahami peraturan yang ada, dan keputusan PHK tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses yang jelas dan terdokumentasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info