Bertepatan dengan hari perempuan internasional yang diperingati setiap 9 Maret Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan akan menerbitkan Keputusan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Ketentuan yang digunakan selama ini terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja yakni SE Menaker No.03/MEN/IV/2011 Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Targetnya peraturan baru itu akan terbit tahun 2022.
“Kita sedang proses (Kepmenaker, red) ini, sembari menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Karena payung hukumnya, di samping KUHP, ada RUU TPKS dan dalam waktu dekat segara disahkan RUU TPKS, akan lebih baik Kepmen atau Permen berdasarkan UU TPKS," ujar kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Selain regulasi yang diterbitkan pemerintah, Ida menyebut upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja yakni mengintegrasikannya dalam peraturan yang berlaku di perusahaan. Misalnya, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca:
- Masukan Penting LPSK Atas Pembahasan RUU TPKS
- Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR
Ketentuan yang diatur dalam peraturan di perusahaan itu perlu memuat perbuatan-perbuatan yang termasuk pelecehan seksual. Pelecehan seksual tidak dapat dimaafkan dan tidak dapat dibenarkan di dalam perusahaan dalam bentuk toleransi nol.
“Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan," ujar Ida.