“Sampai saat ini belum ada proses hukum yang disignifikan yang dilakukan KPK terkait hal tersebut,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (6/3).
Kerugian dalam proyek tersebut ditengarai mencapi Rp468,98 miliar. Menurutnya laporan tersebu telah disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna pertengahan September 2013 lalu. Dikatakan Sumarjati, temuan BAKN antara lain tidak adanya kejelasan alamt rekanan pelaksana proyek tersebut.
Anggota Komisi VIII itu lebih lanjut menuturkan, sebelum menjadikan rekanan dalam melaksanakan proyek tersebut, semestinya Kementerian Kesehatan melakukan kroscek terhadap perusahaan rekanan. Selain itu kelayakan perusahaan rekanan melaksanakan proyek tersebut perlu ditelaah.
Sumarjati khawatir jika terlampau lama tindaklanjut proses hukum berdampak hilangnya barang bukti. Atas dasar itulah Sumarjati mendesak pimpinan DPR agar berkomunikasi dengan KPK menindaklanjuti laporan BAKN tersebut. “Kami minta pimpinan DPR segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.