Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang
Utama

Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang

Bakor Pakem menyatakan kegiatan Ahmadiyah meresahkan masyarakat, sementara kubu Ahmadiyah menilai keresahan versi Bakor Pakem bersifat absurd.

NNC/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Hasil rapat Bakor memberi rekomendasi agar organisasi JAI diberi peringatan keras agar jemaat menghentikan seluruh kegiatan mereka. Tidak ada negosiasi masalah benar atau tidak. Tidak ada lagi negosiasi diskusi mengenai akidah atau apalagi. Karena kita sudah berpendapat begini, tegas Wisnu. 

 

Kegiatan yang dilakukan oleh JAI, lanjut Wisnu, dinilai telah menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat khususnya umat muslim sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Hanya saja, Wisnu tak menjabarkan lebih lanjut keresahan dalam bentuk apa yang sudah ditimbulkan oleh JAI.

 

Kepala Bagian Litbang dan Diklat Departemen Agama Prof Athoh Mudzhar mengatakan, dari hasil pemantauan tim khusus Depag pada tiga bulan terakhir di 33 Kabupaten, 55 Komunitas dan 277 anggota jemaat, ditemukan adanya penyimpangan dari 12 butir penjelasan yang sudah pernah dikeluarkan PB JAI. Salah satunya, terang Athoh, Mengakui adanya nabi setelah Muhammad. Padahal jelas di Al-Quran disebutkan tidak ada nabi selain itu.

 

Di hari yang sama dengan gelaran rapat Bakor Pakem, Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah sudah duluan menyatakan, tenggat waktu bertobat JAI yang dikasih pemerintah sudah habis. MUI sejak awal sudah mengajak para pengikut Ahmadiyah untuk bertobat, ujar Ketua Dewan Pimpinan MUI KH Ma'ruf Amin laiknya MUI merupakan bagian dari pemerintah. Tapi mereka membangkang dan tidak memanfaatkan waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk merubah ajarannya.

 

Ma'ruf bahkan meminta pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah dan melarang ajarannya bercokol di muka bumi nusantara. MUI juga lebih jauh sampai merekomendasikan, bagi para pengikut yang bertobat agar dibina dan diarahkan. Bagi mereka yang bertobat itu, saran Ma'ruf, Nantinya diberi kesempatan mengelola aset-aset Ahmadiyah. Sebagai catatan, pada 2005 MUI pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat.

 

Pernyataan MUI ini seperti menyelonong garis start pemerintah. Sebab, pemerintah melalui Bakor Pakem sendiri baru memutuskan JAI adalah aliran menyimpang dan merekomendasikan supaya dihentikan seluruh kegiatannya pada hari yang sama. Bakor pun belum buru-buru merekomendasikan organisasi JAI dibubarkan. Kalau peringatan Bakor tidak diindahkan, Kita rekomendasikan organisasi dibubarkan, begitu kata Wisnu.

 

Hasil Rapat Evaluasi Bakor Pakem 16 April 2008

1

Hasil pemantauan Bakor Pakem selama 3 bulan terakhir, JAI tidak melaksanakan 12 Butir penjelasan PB JAI tertanggal 14 Januari 2008.

2

JAI terlah melakukan kegiatan dan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yang dianut di Indonesia, menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

3

Bakor merekomendasikan warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannyadi dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Mendagri, sesuai UU No1/PNPS/1965.

4

Jika perintah dan peringatan keras tidak diindahkan, maka Bakor merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya.

5

Bakor menghimbau pada para pemuka/tokoh agama beserta organisasi kemasyarakatan Islam  dan semua lapisan masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menghormati proses penyelesaian masalah JAI.

Tags: