Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang
Utama

Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang

Bakor Pakem menyatakan kegiatan Ahmadiyah meresahkan masyarakat, sementara kubu Ahmadiyah menilai keresahan versi Bakor Pakem bersifat absurd.

NNC/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Ajukan Gugatan

Asfin menambahkan, ke-12 butir yang dikeluarkan PB JAI telah ditafsirkan lain oleh pemerintah. Pemerintah mengganggap 12 butir itu sebuah kesepakatan sedangkan JAI menganggapnya sebagai penjelasan saja. Itu salah kaprah. Yang benar adalah, 12 butir penjelasan dari Ahmadiyah. Sifatnya ya jelas sepihak, beber Asfin.

 

Sedangkan Athoh dan Tim Depag di bawah koordinasi Bakor Pakem menganggap penjelasan dari JAI itu perlu dievaluasi. Meski PB JAI sudah menyatakan itu penjelasan sepihak, Athoh justru mengatakan penjelasan itu perlu diverifikasi kenyataan faktualnya.

 

Dari putusan Bakor tersebut, Asfin mengaku siap untuk mengambil upaya hukum. Namun karena belum dikeluarkan produk hukum resmi dari hasil rapat Bakor itu, ia merasa  belum ada kejelasan kepada siapa gugatan bakal dialamatkan. Ini kan baru hasil rapat. Kalau SKB itu nanti terbit, baru kita gugat. Begitu keluar SKB, kita juga akan melapor ke PBB, ujarnya. Awal tahun lalu, AKBB sebenarnya sudah bersiap melayangkan gugatan PTUN jika Bakor Pakem jadi menelorkan produk hukum yang menyerang kebebasan berkeyakinan pada Ahmadiyah.

 

Respon Penganut

Merespon keluarnya hasil rapat Bakor, PB JAI menggelar pertemuan di hotel Cikini, Jakarta. Hasilnya, PB JAI menghimbau pada jemaat Ahmadiyah supaya tidak terlalu membuka diri dalam kegiatan sosial di lingkungannya. Sebab sebelum keluarnya larangan itu, jemaat Ahmadiyah sudah sering mendapat teror dan intimidasi dari kalangan tertentu.

 

Menurut Wakil Ketua PB JAI Lamardy, keputusan rapat Bakor belum merupakan keputusan berkekuatan hukum. Nanti setelah keluar keputusan hukum semacam SKB, JAI baru akan memutuskan langkah apa yang sebaiknya ditempuh.

 

Mubarik Ahmad, seorang anggota jemaat Ahmadiyah mengaku kaget dengan hasil rapat Bakor. Dia  tidak setuju jika  keyakinan yang ia anut dikatakan telah menimbulkan keresahan dan penodaan agama. Pasal 156a KUHP yang dipakai untuk menjerat jemaatnya ia anggap sebagai pasal karet. Kalau JAI dianggap telah meresahkan, sebaliknya, Ahmadiyah sebenarnya juga bisa menggunakan pasal itu untuk mengatakan telah diresahkan umat lainnya.

 

Sebenarnya malah kita yang pernah diresahkan. Masjid kita pernah dibakar, kita nggak pernah ngapa-ngapain, ujarnya. Pada dekade 80 ketika muncul fatwa MUI menyatakan Ahmadiyah aliran sesat, lanjut Mubarik, toh pemeluk Ahmadiyah tetap hidup berdampingan dengan rukun dengan umat muslim lainnya. Kalau mau dilarang kenapa nggak dari dulu, harusnya dari dulu, tambahnya.

Tags: