Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang
Utama

Bakor Pakem Menyatakan Ajaran Ahmadiyah Menyimpang

Bakor Pakem menyatakan kegiatan Ahmadiyah meresahkan masyarakat, sementara kubu Ahmadiyah menilai keresahan versi Bakor Pakem bersifat absurd.

NNC/Rzk
Bacaan 2 Menit

Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung

 

Inkonstitusional

Ma'ruf bisa jadi tersenyum puas dengan keputusan Bakor. Lain halnya Asfinawati dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Wanita yang didaulat menjadi pengacara JAI itu mengaku kaget dengan keluarnya putusan Bakor. Dia mengatakan, Bakor tidak semestinya masuk ke wilayah keyakinan atau teologi. Hal itu dinilainya telah melanggar kebebasan warga negara menjalankan agama yang dijamin konstitusi dan deklarasi HAM internasional.

 

Menurut pengacara publik yang tergabung dalam Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) itu, keresahan yang dimaksud Bakor adalah keresahan yang absurd. Dia mengatakan, sepanjang melaksanakan kegiatan keagamaannya di Indonesia, Ahmadiyah sebenarnya tidak pernah menimbulkan keresahan apapun. Namun lantaran adanya sejumlah kalangan yang tidak memiliki sikap toleran, hal itu justru dianggap menimbulkan keresahan. Aksi perusakan dan kekerasan dari kalangan yang tidak toleran, jangan diartikan telah menimbulkan keresahan, tandasnya.

 

Yang seharusnya diperhatikan, lanjut Asfin, adakah kegiatan yang benar-benar menyimpang dari ajaran itu yang berupa kejahatan. Atau, adakah ajaran Ahmadiyah yang menyerukan untuk merebut hak orang lain. Agar membunuh pengikut lain, misalnya. Kalau semacam itu ukurannya, ujar Asfin, Yang seharusnya ditindak justru orang-orang atau kelompok yang selama ini menyerang dan mengancam pengikut Ahmadiyah.

 

Sependapat dengan Asfin, Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ajarannya merupakan hak asasi setiap warga negara. Ini, non-derogable rights, ujarnya. Komnas HAM saat ini masih melakukan sejumlah terkait isu kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Tapi secara umum tidak khusus membahas Ahmadiyah, imbuhnya sambil menegaskan dirinya belum mau berkomentar banyak.

 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal itu dengan keras mengatakan, meyakini suatu agama merupakan internal freedom yang sebenarnya tidak bisa diintervensi oleh negara. Dengan begitu, ujar Hesti kala itu, Negara tidak dapat menyatakan suatu aliran agama sesat atau tidak, apalagi hanya didasarkan dari adanya kelompok masyarakat yang menyatakan demikian. Kalau terjadi begitu, berarti akan mengarah pada religious persecution.

 

Peneliti The Wahid Institute, Rumadi menilai pasal-pasal penodaan agama hanya akan menguntungkan kelompok tertentu yang suka meminjam 'tangan negara' untuk memperjuangkan dan mengamankan posisinya.

 

Sedangkan MUI berpandangan, meski bukan negara agama, Indonesia juga bukan negara sekuler.  HAM di Indonesia dibatasi oleh konstitusi, agama, dan aspek lain seperti adat atau norma-norma yang hidup di masyarakat. Bentuk penodaan terhadap agama tertentu, dalam bentuk apapun, apalagi agama yang dianut mayoritas masyarakat, menurut MUI tetap tidak bisa dibenarkan.

Tags: