Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan usulan Komisi IV DPR, termasuk ketentuan terkait pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 15 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai pengukuhan kawasan hutan kepada Peraturan Pemerintah (PP).
Proses pengambilan keputusan Pasal 15 RUU Kehutanan dalam rapat panitia kerja (Panja) harmonisasi RUU Kehutanan ini berlangsung dinamis, dan terjadi perdebatan. Perwakilan pengusul dari Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengukuhan kawasan hutan menekankan beberapa langkah yang mulai dari penunjukkan, pengukuran, pemetapan, dan penetapan.
Selama ini frasa ‘penunjukkan’ luput dari perhatian. Sebelum putusan MK itu, UU 41/1999 mengatur penunjukkan sudah cukup untuk mengukuhkan kawasan hutan. Tapi ketentuan itu sudah dicabut melalui putusan MK dan dimandatkan pengukuhan kawasan hutan melalui sejumlah langkah.
“Putusan MK itu berlaku pada saat ditetapkan, maka kami usul ditunjuk dulu kemudian ditindaklanjuti, diukur, dipetakan, dan ditetapkan, begitu mekanismenya (pengukuhan kawasan hutan, -red),” ujarnya dalam rapat Panja harmonisasi RUU di Baleg DPR, Selasa (23/06/2026).
Baca juga:
- 11 Poin Usulan ATR/BPN dalam Revisi UU Kehutanan, dari Konflik Tenurial hingga Hutan Adat
- Revisi UU Kehutanan Dinilai Mendesak, Pemerintah Siapkan Penguatan Hak Adat hingga Penegakan Hukum
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan penunjukan kawasan hutan dilakukan melalui panitia tata batas yang dipimpin Bupati setempat. Jika masyarakat melakukan penolakan, Bupati bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut. Proses itu melibatkan berbagai pihak di daerah, termasuk tokoh masyarakat ikut terlibat dalam kepanitian tata batas.
Anggota Baleg DPR, Siti Aisyah, justru mengusulkan pengukuhan kawasan hutan dilakukan setelah konflik yang ada di atas lahan itu tuntas. Misalnya, di daerah yang akan dikukuhkan menjadi kawasan hutan itu sudah berdiri desa.
“Kalau ditetapkan kawasan, langsung dikukuhkan, itu tidak menyelesaikan masalah,” timpalnya.
Siti mengatakan praktik pengukuhan hutan selama ini melalui aturan penunjukan, pemetaan, pengukuran, penetapan dan pengukuhan. Tapi faktanya masalah tidak selesai setelah kawasan hutan dikukuhkan. Ribuan sertifikat tanah masyarakat justru ditetapkan menjadi kawasan hutan, padahal jelas di atas lahan tersebut ada perkebunan dan rumah penduduk.
“Harusnya seperti usulan ATR/BPN sebelum ini harus diukur kembali dan dilakukan penetapan dan pengukuhan,” tegasnya.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan awal mula ketentuan Pasal 15 sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja ini dari putusan MK yang memandatkan dalam penetapan atau pengukuhan kawasan hutan tidak boleh sekedar penunjukkan. Jangan sampai rencana tata ruang provinsi dikalahkan rencana tata ruang nasional karena merasa hirarkinya lebih tinggi sehingga melakukan penetapan kawasan melalui penunjukkan.
Persoalan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana Pasal 15 ini harus dibuat rinci dan jelas sesuai mandat putusan MK. Proses penetapan kawasan ini jangan sampai memunculkan sengketa atau multitafsir.
“Apa yang diamanatkan dalam putusan MK itu dituangkan di Pasal 15. Jadi jangan sekedar pemetaan batas kawasan hutan, putusan MK itu memerintahkan harus turun tangan,” urainya.
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, berharap pengaturan tentang pengukuhan kawasan hutan ini dilakukan secara baik. Tata caranya harus diperbaiki lagi dan dibahas lebih dalam pada rapat berikutnya.
“Ini kan mengubah UU Cipta Kerja, menggunakan omnibus law atau tidak. Nah ini UU 6/2023 bukan omnibus law lagi tapi menggunakan Perppu. Perppu ini bisa diubah (dengan UU,-red) jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.
















