Baleg Tarik 2 RUU Ini dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023
Terbaru

Baleg Tarik 2 RUU Ini dalam Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Berjumlah 39 RUU. Satu RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas dan RKUHP sudah diparipurnakan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Jadi jangan dicabut sama sekali, seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dari LLAJ. Ada isu yang tarik menarik dua lembaga dalam RUU LLAJ, tapi masih banyak isu lain. Jangan karena satu isu, kemudian kita tidak membahasnya,” ujar anggota Komisi III itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpandangan pemerintah prinsipnya menyetujui hasil rapat kerja yang menjadi keputusan bersama terbaik bagi bangsa dan negara. Tapi, bila Baleg berpikir adanya perubahan atas usul inisiatif DPR, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Menurutnya, RUU LLAJ menjadi usul inisiatif Komisi V DPR, tapi dengan adanya perubahan sikap fraksi partai di DPR, pemerintah perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sebelum memberikan pandangan. “Jadi kami serahkan sepenuhnya ke Baleg,” katanya.

Di ujung rapat, Supratman mengatakan harapan PKS sama halnya dengan keinginanya agar RUU LLAJ dapat dialihkan menjadi hak usul inisiatif pemerintah. Tapi lagi-lagi bergantung dari kesiapan pemerintah dalam menyiapkan naskah akademik dan draf RUU LLAJ. Prinsipnya, Baleg menanti kesiapan pemerintah melakukan rapat kerja membahas khusus nasib RUU LLAJ. Dengan demikian, dari daftar Prolegnas sebelumnya berjumlah 41 RUU, dengan adanya perubahan lagi, jumlah daftar Prolegnas Prioritas 2023 menjadi 39 RUU.

“Dari daftar Proolegnas kemarin kita keluarkan RUU LLAJ. Kemudian satu lagi karena RKUHP masih tercantum, sementara KUHP sudah kita paripurnakan menjadi UU. Jadi izin kita keluarkan KUHP dari daftar Prolegnas,” katanya.

Hukumonline.com 

Tags:

Berita Terkait