Banding Ditolak, Pengacara Akil: Hakim Tukang Stempel
Utama

Banding Ditolak, Pengacara Akil: Hakim Tukang Stempel

Kalaupun Akil mengajukan kasasi, pengacara pesimis kasasi akan dikabulkan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Sama halnya dengan uang Rp1 miliar yang juga rencananya diberikan Tubagus Chaeri Wardana kepada Akil melalui Susi Tur Andayani untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis menganggap sudah dapat dikategorikan sebagai penerimaan walau secara fisik belum sampai ke tangan Akil.

Berdasarkan kekeliruan itu, Adardam berpendapat belum terjadi penerimaan karena belum ada perpindahan uang dari pihak pemberi kepada Akil. Apalagi, Akil menolak menerima Rp1 miliar dari Susi, mengingat jumlah yang disediakan tidak sesuai dengan permintaan Akil. Adaikatapun terbukti, seharusnya percobaan penyuapan.

Dengan demikian, Adardam menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Akil untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, ia sebenarnya merasa pesimis dan sudah menduga bagaimana putusan kasasi yang akan dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) seandainya Akil memutuskan mengajukan kasasi.

“Itu sebetulnya adalah keputusan dan hak dari Pak Akil. Kalau menurut Pak Akil harus kasasi, ya kita kasasi. Tapi, sebetulnya, saya kalaupun kasasi, dalam kondisi sekarang, saya kecil hati karena baik pengadilan tipikor, banding, atau kasasi itu benar-benar hanya sebagai stempel atas apa yang telah disangkakan atau dituntut KPK,” terangnya.

Adardam merasa tidak ada lagi yang namanya pemeriksaan pengadilan. Pasalnya, seluruh hasil penyidikan atau dakwaan KPK dianggap benar. Ia bahkan beranggapan lebih baik KPK diberikan semua kewenangan, dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga memutus perkara, sehingga tidak perlu lagi ada pengadilan.

“Buang-buang duit dan waktu saja. Lebih baik langsung ditentukan oleh KPK saja. Kami sebagai praktisi sudah bisa menduga yang namanya hakim di pengadilan tingkat pertama ataupun banding tidak mau meringankan sedikitpun putusan itu karena ini akan berkaitan dengan rekam jejak dia manakala akan promosi jabatan,” keluhnya.

Adardam mengaku, selama ini sebetulnya ia belum pernah mengatakan Akil tidak bersalah. Ia sangat setuju jika koruptor harus dihukum seberat-beratnya, tetapi dengan catatan harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya secara adil. Kalau tidak, seharusnya hakim menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait