Banggar Dorong Besaran DAU ke Daerah 28 Persen
Berita

Banggar Dorong Besaran DAU ke Daerah 28 Persen

Jika besaran DAU dinaikkan, konsekuensinya pendapatan harus dinaikkan. Jika tidak, defisit anggaran semakin besar.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: Hol
Gedung DPR. Foto: Hol

Panitia Kerja (Panja) Transfer Daerah Badan Anggaran (Banggar) DPR mendorong agar besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah dapat mencapai 28 persen atau menjadi Rp367,4 triliun. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat Panja Transfer Daerah dengan pemerintah di Jakarta, Senin (7/10).

“Perlunya peningkatan porsi DAU dari sekurang-kurangnya 26 persen sampai dengan 28 persen sesuai UU Keuangan Negara,” kata Wakil Ketua Banggar Djoko Udjianto.

Anggota Panja I Wayan Koster mengatakan, angka 28 persen pada DAU yang ditransfer ke daerah bertujuan agar daerah dapat lebih mampu dalam menjalankan fiskalnya. Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah daerah yang besaran DAU-nya menentukan kemampuan dari APBD-nya.

Selama ini, kata Koster, pemerintah selalu mematok besaran DAU di angka 26 persen. Padahal dari simulasi yang diberikan pemerintah angka 26 persen tersebut adalah angka minimum. Sedangkan angka maksimum DAU, bisa mencapai 28 persen. Ia menilai, tambahan angka DAU yang diberikan ke daerah ini sangat berarti bagi daerah itu sendiri.

“DAU yang selalu dipakai angka minimum yaitu 26 persen, padahal itu minimum, bisa lebih. Maka untuk menaikkan dana perimbangan, harus ada politik anggaran yang berpihak kepada daerah. Saran saya supaya berani ambil posisi di angka 27 persen sampai 28 persen,” ujar Koster.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini pemerintah mengusulkan DAU di RAPBN 2014 sebesar 26 persen atau Rp341,2 triliun dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) netto yang ditetapkan mencapai Rp1312 triliun. Jika angka DAU sebesar 28 persen dari PDN netto, maka total DAU-nya menjadi Rp367,4 triliun.

Ia tak menolak jika angka DAU bisa lebih besar dari 26 persen. Namun, angka 26 persen tersebut sudah disepakati dalam pembahasan di RAPBN 2014. Menurutnya, penetapan angka 26 persen ini sudah dipertimbangkan dengan matang terkait kondisi perekonomian dan pendapatan negara.

Tags: