Banggar Dorong Besaran DAU ke Daerah 28 Persen
Berita

Banggar Dorong Besaran DAU ke Daerah 28 Persen

Jika besaran DAU dinaikkan, konsekuensinya pendapatan harus dinaikkan. Jika tidak, defisit anggaran semakin besar.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurut Marwanto, jika angka DAU lebih besar dari 26 persen, maka perlu ada dana kembali yang bisa menutupi kekurangan di anggaran negara. Dana tersebut bisa diambil dari pendapatan negara yang digenjot. Jika dana yang berfungsi untuk menutupi anggaran negara ini tidak ada, maka defisit bahkan utang negara bisa lebih besar lagi.

“Dalam konteks 2014, angka 26 persen ini menjadi angka yang paling optimal,” kata Marwanto.

Maka itu, Marwanto sepakat upaya peningkatan DAU bisa dilakukan. Namun, peningkatan angka DAU ini harus diawali dalam proses pembicaraan pendahuluan antara pemerintah dengan dewan dalam menyusun RAPBN. Menurutnya, upaya peningkatan ini bisa dilakukan apabila pembahasannya mengacu kemampuan pendapatan negara.

“Sependapat, ke depan harus dipikirkan upaya tingkatkan ini. Mungkin dimulai dengan proses pembicaraan pendahuluan, bukan saja dana mengalir dana dari pusat ke daerah, tapi juga kemampuan APBN kita,” tutur Marwanto.

Dari simulasi perhitungan DAU pemerintah, jika angka DAU sebesar 26 persen dari total pendapatan negara, maka besarannya mencapai Rp341,2 triliun. Jika angka DAU 26,5 persen maka besarannya Rp347,2 triliun. Jika 27 persen, besarannya mencapai Rp354,3 triliuun, apabila 27,5 persen besarannya Rp360,9 triliun dan angka 28 persen besaran DAU mencapai Rp367,4 triliun.

Menurut Marwanto, dari setiap kenaikan 0,5 persen DAU, maka terdapat dampak fiskal APBN sebesar Rp8,1 triliun. “Dampak fiskal APBN dihitung dengan memperhatikan efek pada kenaikan dana otsus (otonomi khusus) sebesar empat persen dari DAU nasional dan kenaikan belanja pendidikan sebesar 20 persen dari kenaikan DAU dan dana otsus,” pungkasnya.

Tags: