Bangun Integritas ASN Cegah Perilaku Korupsi, KPK Luncurkan e-Learning
Terbaru

Bangun Integritas ASN Cegah Perilaku Korupsi, KPK Luncurkan e-Learning

Seluruh ASN di indonesia secara bertahap bisa belajar melalui e-Learning tentang hal-hal yang berhubungan dengan antikorupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan). Foto: AJI
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan). Foto: AJI

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program e-Learning. Program ini bertujuan agar sekitar 5,85 juta aparatur sipil negara (ASN) dapat mencegah perilaku korupsi, terutama yang kecil-kecilan atau petty corruption. 

“Seluruh ASN yang jumlahnya cukup banyak, kurang lebih sekitar 5.850.000 orang, itu nanti secara bertahap semuanya bisa belajar melalui e-Learning ini tentang hal-hal yang berhubungan dengan anti-corruption (antikorupsi, red.), konflik kepentingan, integritas, dan banyak hal,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah menghadiri acara peluncuran yang termasuk dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12). 

Setyo mengatakan KPK bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sebagai langkah awal implementasi program tersebut.

Baca Juga:

Instansi tersebut terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Banten, Pemprov DIY, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemkot Bandung. 

“Ini sebagai piloting (percontohan, red.). Jadi, setelah itu, semuanya akan kami lakukan secara serentak, sehingga proses yang dilakukan itu bisa menyasar semua pegawai dari semua golongan,” katanya. 

Selain itu, dia mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar terhadap ASN, tetapi juga pimpinan kementerian/lembaga hingga pemda. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info