Antusiasme Mahasiswa President University di Acara Hakordia Bersama Kejari Kabupaten Bekasi
Terbaru

Antusiasme Mahasiswa President University di Acara Hakordia Bersama Kejari Kabupaten Bekasi

Sama-sama berkomitmen memberikan edukasi hukum, termasuk bahaya korupsi bagi masyarakat dan mahasiswa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
President University beserta Kajari Kabupaten Bekasi berfoto bersama dalam peringatan Hakordia 2025,  di Jababeka Movieland, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/12). Foto: AJI
President University beserta Kajari Kabupaten Bekasi berfoto bersama dalam peringatan Hakordia 2025, di Jababeka Movieland, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/12). Foto: AJI

President University bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengadakan diskusi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara ini diselenggarakan di Jababeka Movieland, Kabupaten Bekasi, dengan mengusung tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum President University, Fennieka Kristianto, mengatakan korupsi terus menerus terlihat di berbagai pemberitaan media. Hampir setiap hari masyarakat disuguhkan informasi mengenai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejahatan ini sangat menyengsarakan masyarakat.

Oleh karena, itu mahasiswa perlu mengetahui bagaimana penanggulangan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. "Oleh sebab itu semoga adik-adik mahasiswa di sini bisa belajar, yang nanti hasil dari belajar itu digunakan secara benar bukan untuk korupsi," ujarnya.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bagaimana korupsi bisa terjadi dan hal-hal apa saja yang termasuk dalam indikasi korupsi. "Misalnya ada kerugian negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi," kata Eddy.

Eddy juga menggarisbawahi upaya Kejaksaan dalam penindakan. Hal ini menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai mengapa masih banyak pelaku korupsi yang tidak ditindak, Eddy menjelaskan bahwa Kejaksaan telah berupaya keras memproses para pelaku.

Ia mencontohkan penanganan perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa, seperti kasus CPO dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp13 triliun, serta dugaan korupsi PT Pertamina yang masih berproses di Pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info