President University bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengadakan diskusi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara ini diselenggarakan di Jababeka Movieland, Kabupaten Bekasi, dengan mengusung tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum President University, Fennieka Kristianto, mengatakan korupsi terus menerus terlihat di berbagai pemberitaan media. Hampir setiap hari masyarakat disuguhkan informasi mengenai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejahatan ini sangat menyengsarakan masyarakat.
Oleh karena, itu mahasiswa perlu mengetahui bagaimana penanggulangan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. "Oleh sebab itu semoga adik-adik mahasiswa di sini bisa belajar, yang nanti hasil dari belajar itu digunakan secara benar bukan untuk korupsi," ujarnya.
Baca Juga:
- KPK Umumkan Skor SPI 2025 Naik dari Tahun 2024
- Sambut Hakordia, KPK Terbitkan SE Agar Instansi dan Pemda Manfaatkan Peran Penyuluh Antikorupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bagaimana korupsi bisa terjadi dan hal-hal apa saja yang termasuk dalam indikasi korupsi. "Misalnya ada kerugian negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi," kata Eddy.
Eddy juga menggarisbawahi upaya Kejaksaan dalam penindakan. Hal ini menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai mengapa masih banyak pelaku korupsi yang tidak ditindak, Eddy menjelaskan bahwa Kejaksaan telah berupaya keras memproses para pelaku.
Ia mencontohkan penanganan perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa, seperti kasus CPO dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp13 triliun, serta dugaan korupsi PT Pertamina yang masih berproses di Pengadilan.
















