Bank Kecil Takut Merger Karena Dibebani Pajak
Berita

Bank Kecil Takut Merger Karena Dibebani Pajak

Untuk memenuhi persyaratan modal minimum Rp 80 miliar, bank-bank kecil lebih memilih diakuisisi tinimbang merger. Masalah pajak menjadi alasan utama mereka

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Muliaman menyarankan kepada pemilik bank beraset kecil untuk segera melakukan merger. Upaya ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat kinerja bank tersebut sebelum dijual kepada pihak lain. Merger adalah solusi yang paling tepat bagi bank yang bermodal kurang dari Rp 80 miliar untuk memenuhi batas minimum dari BI, ujarnya.

 

Upaya lainnya bisa dilakukan dengan langkah pertumbuhan organik. Atau dengan mengundang investor agar mau menyuntik modal. Namun investor itu harus memiliki track record yang baik, ujar mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI

 

Untuk tahun ini, Muliaman memperkirakan tidak akan terjadi proses merger. Justru yang akan banyak dilakukan adalah proses akuisisi sebuah bank. Meski demkian, ia memberi catatan bahwa tidak menutup kemungkinan proses merger bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang. Dia beralasan bahwa akuisisi yang banyak terjadi saat ini bisa saja ujung-ujungnya akan menuju merger.

 

Sementara itu Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom mengatakan kurangnya minat bank-bank yang modalnya minim melakukan merger, disebabkan karena pembebanan pajak. Merger dibebani pajak karena dianggap sebagai proses jual-beli, ujar Miranda.

 

Padahal menurut Miranda, di negara lain pengenaan pajak merger tidak lumrah karena proses merger bukan termasuk jual beli. Melainkan hanya sebuah proses pengalihan kepemilikan. Untuk itu, menurut Miranda, BI akan membahas masalah pajak merger ini dengan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mencari jalan keluarnya. Salah satu yang mereka masih minta adalah pajak. Saya katakan bahwa merger itu tidak nambah apa-apa cuma pengalihan kepemilikan, lalu tiba-tiba kena transaction tax, padahal itu no transaction, tegas Miranda.

 

Miranda menegaskan bahwa BI lebih mendorong bank-bank yang modalnya minim untuk melakukan merger terlebih dahulu ketimbang dijual ke investor asing. Memang kami mengharapkan seperti itu, lebih baik bergabung dulu sampai kuat atau diakuisisi menjadi satu bank, kemudian mereka mau mencari investor yang baru lagi silahkan, tambah Miranda.

 

Merger biasanya juga akan menambah nilai bank bersangkutan sehingga saat dijual harganya relatif lebih tinggi. Menurut Miranda, berdasarkan laporan yang disampaikan kepada BI, ada tiga sampai empat bank yang merencanakan merger, antara lain Bank Sri Partha dan Bank Harfa. Kondisi ini menunjukkan bahwa opsi merger untuk meningkatkan permodalan ternyata juga diminati bank-bank kecil. Hal ini diungkapkan Miranda lantaran banyaknya bank-bank kecil yang diakuisisi oleh investor asing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info