Bank Kecil Takut Merger Karena Dibebani Pajak
Berita

Bank Kecil Takut Merger Karena Dibebani Pajak

Untuk memenuhi persyaratan modal minimum Rp 80 miliar, bank-bank kecil lebih memilih diakuisisi tinimbang merger. Masalah pajak menjadi alasan utama mereka

CRM
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa praktisi perbankan menilai dominasi kepemilikan asing pada perbankan Indonesia sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Menurut mereka BI sebaiknya mulai mempertimbangkan berbagai langkah pembatasan, misalnya, dengan pengetatan hak-hak pemegang saham pengendali, pengetatan bankir asing, dan konsistensi pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal untuk bank-bank milik asing. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juga perlu direvisi dengan menambahkan aturan pembatasan kepemilikan asing, maksimal 25 persen atau 30 persen.

 

Sejauh ini tercatat ada beberapa bank yang segera diakuisisi. Antara lain Bank ANK dan Bank Swadesi yang rencananya akan diambil alih oleh Bank Commonwealth dan Bank of India. Begitu juga dengan para pemegang saham Bank Haga dan Bank Hagakita yang telah menyepakati diakuisisi oleh Rabobank International, salah satu bank koperasi asal negeri Belanda.

 

Peta perbankan Indonesia 

 

Aset Bank

Jumlah

> Rp 50 triliun

5

 

43

Rp 1 – 10 triliun

58

Rp 10 – 50 triliun

24

Jenis Bank

 

Persero

5

Swasta devisa

35

Swasta non devisa

36

Asing

11

Campuran

17

BPD

26

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

 

Fenomena seperti ini kata Muliaman tidak perlu dikhawatirkan. Karena menurutnya,  saat investor asing itu mengajukan izin, bank sentral selalu menanyakan hal-hal yang menyangkut tujuan dan komitmen mereka dalam mengembangkan industri perbankan nasional. Investor asing juga harus siap menerima risiko jika melanggar komitmen ungkap Muliaman.

 

Insentif Merger

Jauh sebelumnya, isu yang beredar di lapangan menyebutkan sejumlah insentif akan diberikan BI kepada bank-bank berkurang Rp 80 miliar dalam langkah merger dengan bank lain. Adapun insentif yang dimaksud seperti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) akan dibebaskan BI dalam proses akuisisi antar bank.

 

Selanjutnya, kemudahan perizinan juga akan diberikan dalam pendirian cabang baru oleh bank hasil merger tersebut. Begitupula izin pengeluaran produk-produk oleh bank hasil meger tidak akan dipersulit BI. Namun bentuk produk itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bank sentral.

 

Terakhir, BI akan menawarkan keringanan dalam penerapan giro wajib minimum (GWM) kepada bank hasil merger. Begitupula ketentuan net open position (NOP) akan diterapkan lebih fleksibel kepada mereka.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info