Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Terbaru

Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah bank yang menggunakan aturan syariah. Prinsip perbankan syariah ini merupakan bagian dari ekonomi Islam.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Hal tersebut dapat diwujudkan karena pihak-pihak yang terlibat dapat saling berbagi, baik berbagai keuntungan atau potensi risiko yang yang mungkin muncul. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil tidak hanya dimiliki oleh pemilik modal semata, namun juga dinikmati oleh pengelola modal.

Prinsip dalam Pebankan Syariah

Dalam melakukan kegiatan usahanya, sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Perbankan Syariah, bank syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Prinsip syariah yang dimaksud adalah kegiatan yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, haram, dan zalim. Dalam konteks perbankan, unsur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Riba: penambahan pendapatan secara tidak sah.
  • Maisir: transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti.
  • Gharar: transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, atau tidak dapat diserahkan saat transaksi.
  • Haram: transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah.
  • Zalim: transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lain.

Kemudian, demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Adapun yang dimaksud dengan prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan bank yang dimaksudkan untuk mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan perundang-undangan.

Fungsi Bank Syariah

Fungsi bank syariah dan unit usaha syariah diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan Syariah jo. UU 4/2023. Fungsi bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  2. Menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial kemudian menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  3. Menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
Tags:

Berita Terkait