Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Terbaru

Mengenal Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank syariah adalah bank yang menggunakan aturan syariah. Prinsip perbankan syariah ini merupakan bagian dari ekonomi Islam.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Produk Bank Syariah

Diterangkan Rukayah, S.Ag. dalam laman Pengadilan Agama Sintang, ada lima produk bank syariah yang saat ini cukup umum bagi masyarakat. Produk umum dari bank syariah adalah tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, giro syariah, dan pembayaran syariah.

Tabungan syariah

Ciri khas dari produk bank syariah adalah adanya akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang disimpan tidak mendapatkan bunga atau keuntungan. Namun, biasanya bank akan memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

Deposito syariah

Deposito syariah merupakan sistem deposito yang menggunakan akad mudharabah yang berarti tabungan dengan sistem bagi hasil antara bank dan nasabah. Umumnya, pembagian keuntungan dilakukan dengan perbandingan 60:40. Keuntungan 60% untuk bank, sementara 40% sisanya untuk nasabah.

Gadai syariah

Akad gadai syariah adalah meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Tidak ada pemberian bunga dalam sistem gadai ini. Namun nasabah wajib menyerahkan barang jaminan sebagai alat pembayaran utang. Jika tidak dapat membayar utang, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang. Setelah dijual dengan harga pasar, pemberi pinjaman hanya akan mengambil nominal sebesar nilai utang, sementara sisanya diberikan kembali kepada penggadai barang.

Giro syariah

Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, giro syariah yang dibenarkan adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Giro syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan, di mana bank syariah dapat mengelola dana tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah apabila terdapat keuntungan. Kemudian, giro dengan akad mudharabah adalah akad kerja sama antara nasabah dengan bank syariah. Dalam akad mudharabah, apabila terdapat keuntungan, pembagiannya harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

Pembiayaan syariah

Terkait pembiayaan syariah, diterangkan dalam Pasal 4 POJK 10/2019, pembiayaan syariah meliputi tiga hal, yakni pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi, dan pembiayaan jasa. Dalam rangka menjalankan pembayaran syariah ini, Pasal 36 ayat (1) POJK 10/2019 menerangkan bahwa perusahaan syariah dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Kurniawati (dalam Saputri, 2011: 21) menerangkan bahwa secara garis besar, perbedaan bank syariah dengan bank konvensional dapat tergambar dalam lima hal berikut.

  1. Investasi yang dilakukan di bank syariah hanya sebatas investasi yang halal sesuai hukum Islam. Sementara itu, investasi di bank konvensional tidak terbatas pada investasi yang dinilai halal saja.
  2. Pemberian keuntungan di bank syariah dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. Sementara itu, pemberian keuntungan di bank konvensional dilakukan dengan pemberian bunga atau menggunakan perangkat bunga.
  3. Orientasi bank syariah meliputi keuntungan, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sementara itu, bank konvensional hanya berorientasi pada keuntungan saja.
  4. Pada bank syariah, hubungan bank dengan nasabah berupa hubungan kemitraan. Sementara itu, hubungan bank dengan nasabah pada bank konvensional berbentuk debitur dan kreditur.
  5. Pada bank syariah, penghimpunan dan penyaluran dananya harus dilaksanakan sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, pada bank konvensional tidak terdapat dewan sejenis.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait