Bantalan Sosial Tak Sebanding dengan Dampak Kenaikan Harga BBM
Terbaru

Bantalan Sosial Tak Sebanding dengan Dampak Kenaikan Harga BBM

BLT merupakan penyelesaikan instan yang tidak efektif dalam menutup dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebab, BLT hanya senilai Rp150 ribu dan berlaku hanya empat bulan atau bersifat sementara dan dipastikan tidak merata.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah warga mengantre pembagian BLT BBM di Pos RW 01, Kelurahan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: RES
Sejumlah warga mengantre pembagian BLT BBM di Pos RW 01, Kelurahan Gambir, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Foto: RES

Pemerintah memutuskan memberikan bantalan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat akibat dari keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagai bentuk kompensasi. Kendati demikian, bantalan sosial tersebut dipandang tak berbanding dengan dampak kenaikan harga BBM yang amat memberatkan beban hidup jutaan masyarakat.

“Bantalan sosial tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Syarif Hasan melalui keterangannya, Senin (5/9/2022).

Dia berpandangan, bantalan sosial berupa BLT yang diberikan selama ini diambil bukan dari dana khusus pemerintah pusat. Tapi diambil dari dana desa sebesar 40 persen. Dia menengarai pemerintah sepertinya sedang bersiasat dan tidak transparan atas politik anggaran kepada masyarakat.

Baca Juga:

Sementara data kemiskinan yang ada kurang diperbaharui dengan kondisi yang ada secara baik. Dengan demikian, kurangnya keakuratan data berdampak tidak tepatnya sasaran pemberian BLT. Tak hanya itu, kebijakan menaikkan BBM bakal menyulitkan para pelaku usaha kecil menengah dalam menjalankan roda usahanya.

“Pelaku UMKM akan merasakan dampak dari kenaikan BBM. Seperti, kenaikan harga bahan baku, harga distribusi logistik, dan biaya lainnya sebagai akibat dan efek domino dari kenaikan BBM bersubsidi tersebut. Padahal pelaku usaha sedang dalam masa transisi untuk mulai bangkit,” kata dia.

Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Strategi Manajemen Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi kebijakan dengan menurunkan kembali harga BBM bersubsidi. Baginya, pemerintah jauh lebih baik melakukan mekanisme pembatasan dan pengendalian BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi.  

“Pemerintah juga sebaiknya memprioritaskan kebutuhan masyarakat dibandingkan proyek yang memakan biaya besar,” katanya.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmd Mattaliti menyoroti soal keharusan negara memberikan subsidi bagi hajat hidup rakyatnya. Sebab, subsidi merupakan amanat dari Pancasila yang dikejawantahkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari cita-cita dan tujuan nasional.

“Negara ini lahir untuk melindungi tumpah darah, mencerdaskan kehidupan dan memajukan kesejahteraan rakyatnya. Hal itu dilakukan dengan memastikan rakyatnya tidak semakin menderita dan miskin,” ujarnya.

Menurutnya, bila kenaikan harga BBM bersubsidi bakal membuat rakyat semakin menderita dan menambah jumlah kemiskinan, pemerintah semestinya terlarang mengambil langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan. Apalagi diyakini BLT belum seratus persen menjawab persoalan tingginya inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dia mengingatkan agar kewajiban negara memastikan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan yang sah. Kemudian dapat mengakses kebutuhan hidupnya dengan layak. Terpenting, kian hari semakin sejahtera, bukan sebaliknya makin susah. Apalagi putus asa akibat kemiskinan yang terus melanda.

“Seolah subsidi untuk kepentingan hajat hidup orang banyak itu optional (pilihan, red), bisa dicabut sebagai pilihan. Itu karena kita memahaminya sebagai subsidi. Padahal itu kewajiban negara. Apakah nanti BLT juga akan terus-menerus? Mungkin tidak juga kan?”

Anggota Komisi VIII ini menilai kebijakan harga BBM subsidi dengan ‘mengakali’ pemberian BLT kepada masyarakat merupakan jalan sesaat dan tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, banyak solusi yang dapat dilakukan pemerintah selain menaikkan harga BBM subsidi. Menurutnya, mekanisme pembatasan BBM bersubsidi secara ketat dapat diambil pemerintah.

Tapi pemerintah enggan dan malah mengambil keputusan yang justru makin menyusahkan rakyat dengan menaikkan harga BBM bersubsidi. Menurutnya, pembatasan dimaksud dengan melakukan pengetatan dan pengelompokkan kendaraan yang dapat menggunakan BBM bersubsidi. Baginya, kenaikan BBM bersubsidi merupakan musibah. Menurutnya, pemerintah hanya mencari jalan cepat tanpa memperhatikan kondisi masyarakatnya.

“Kami berharap apa yang dilakukan pemerintah ini benar-benar sudah dihitung dengan matang, karena dampak ikutannya sangatlah berat,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad mengatakan alibi pemerintah mencabut subsidi BBM disebabkan 70 persen dinikmati kalangan mampu. Padahal, hal ini menunjukkan bahwa alasan tersebut menunjukkan pemerintah tak becus dalam bekerja. Pemerintah Jokowi dinilai lemah bahkan tak mampu mengatur dan mendistribusikan BBM bersubsidi secara tepat sasaran.

Apalagi menyalurkan BLT secara tepat sasaran sebagai pengganti subsidi. Dia menilai langkah tersebut tak akan efektif, karena bersifat sementara dan dipastikan tak merata. Pemerintah semestinya fokus pada pemulihan dan pemerataan ekonomi agar kesejahteraan rakyat meningkat.

“Justru dengan BLT akan terjadi lagi hiruk pikuk di masyarakat. Karena berhubungan lagi dengan data. Ada yang harusnya menerima, tapi mereka tidak terdata, ini malah terjadi lagi gesekan sosial di masyarakat nantinya,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai kebijakan pemerintah memberikan bantalan berupa bantuan subsidi upah ataupun BLT, tidak sebanding dengan dampak kenaikan BBM bersubsidi. Menurutnya, BLT merupakan penyelesaikan instan yang tidak efektif dalam menutup dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah semestinya mencari terobosan dalam menambah pos anggaran dengan penghematan, menekan kebocoran, dan menunda pengeluaran pos infrastruktur yang tidak mendesak atau tidak perlu.  

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan harga BBM mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. Harga Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Sementara BLT bakal disalurkan pemerintah dengan total senilai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan bagi 20,65 juta jiwa warga Indonesia yang kurang mampu. Nah masyarakat yang kurang mampu itu masing-masing bakal menerima BLT sebesar Rp150 ribu per bulan, mulai diberikan pada September selama 4 bulan ke depan.  Selain itu, pemerintah menyiapkan anggara sebesar Rp9,6 triliun bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info