Bantu Rekayasa Perkara Gayus, Advokat Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Bantu Rekayasa Perkara Gayus, Advokat Dituntut Lima Tahun Penjara

Sebagai advokat, seharusnya terdakwa memberikan teladan hukum, bukan malah ikut-ikutan korupsi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Bantu rekayasa perkara Gayus Advokat dituntut lima tahun penjara, <br> Foto: Sgp
Bantu rekayasa perkara Gayus Advokat dituntut lima tahun penjara, <br> Foto: Sgp

Salah seorang advoka yang diduga pernah membantu merekayasa kasus Gayus, Lambertus Palang Ama, dituntut lima tahun penjara. Penuntut umum Adhi Prabowo menilai Lambertus terbukti dan bersalah dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan atas Gayus Halomoan Tambunan.

 

Karena kesalahan itu, Adhi meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum advokat berusia 34 tahun itu lima tahun penjara, ditambah denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Rekuisitor itu dibacakan Adhi dan tim jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

 

Berdasarkan penilaian jaksa, Lambertus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung, Feber W. Silalahi, Gayus Halomoan Tambunan, dan Andi Kosasih berusaha langsung atau tidak langsung menghalangi proses hukum yang tengah dihadapi Gayus. Caranya, dengan merekayasa bukti seolah-olah telah terjadi perjanjian kerjasama antara Gayus dan And Kosasih mengenai pengadaan tanah dan pembangunan ruko. Kerjasama itu untuk mengelabui seolah-olah uang miliaran rupiah di rekening Gayus berasal dari Andi Kosasih.

 

Lambertus dinilai melanggar pasal 21 atau pasal 22 jo pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah melalui persidangan, jaksa Adhi Prabowo meyakini advokat asal Flores itu melanggar dakwaan pertama, pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penuntut umum percaya seluruh unsur pada pasal tersebut sudah terbukti. Berkenaan dengan unsur ‘barangsiapa’, Lambertus adalah orang yang dapat dimintai tanggung jawab hukum dan tak menyangkal identitasnya di persidangan.

 

Terhadap unsur ‘dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan dan pemeriksaan di sidang’ penuntut umum merujuk pada peristiwa upaya Gayus meminta bantuan hukum kepada advokat Feber W. Silalahi. Masalah hukum yang tengah dihadapi Gayus adalah blokir atas rekeningnya di Bank Panin dan BCA. Menurut jaksa, Feber meminta bantuan Haposan Hutagalung. Pada Agustus 2009, Haposan meminta Lambertus bertemu di Hotel Sultan. Di sana ternyata sudah hadir Gayus, Andi Kosasih, Haposan dan Feber. Pertemuan membahas kasus Gayus yang tengah ditangani polisi.

 

Pada pertemuan di hotel itulah Lambertus ikut merekayasa dengan cara membuatkan perjanjian kerjasama pengadaan tanah dan ruko antara Gayus dan Andi Kosasih. Kerjasama ini dibuat agar duit AS2,810 milik Gayus tak ikut diblokir penyidik. Uang itu seolah-olah milik Andi Kosasih. Sebagai buktinya dibuatkanlah kwitansi penyerahan uang. Rapat membahas rekayasa bukti itu dilakukan lebih dari satu kali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait