Banyak Negara Hilangkan Sanksi Penjara Pencemaran Nama Baik
Utama

Banyak Negara Hilangkan Sanksi Penjara Pencemaran Nama Baik

Ahli dari Kanada Toby Daniel Mendel mengatakan sejumlah negara di dunia telah mengalihkan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik menjadi perdata. Meski beberapa negara Eropa masih mempertahankan sanksi penjara dalam sistem hukumnya, namun sudah jarang sekali diterapkan dalam praktek.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Banyak negara telah meninggalkan sanksi pemenjaraan pencemaran nama baik, ujar Mendel di balik layar, Rabu (23/7). Ia mencatat negara-negara yang sudah meninggalkan sanksi pidana itu, di antaranya, Amerika Serikat, beberapa negara Asia, Meksiko, Georgia. Negara-negara tersebut, lanjut Mendel, tak lagi mengenakan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik atau penghinaan melainkan sudah beralih ke gugatan perdata.

 

Mendel mengatakan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik terlalu berlebihan. Bisa membatasi kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pendapat seseorang, ujarnya. Padahal, menurutnya kebebasan seseorang untuk berpendapat sangat penting. Yaitu, untuk memperkuat demokrasi, memerangi korupsi, serta mengungkap kebenaran yang disembunyikan. Kalau sanksi terlalu berat, individu akan semakin takut membuat pernyataan, tambahnya. 

 

Sekedar mengingatkan, permohonan uji materi yang diajukan oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis memang mempersoalkan pasal-pasal yang mengatur penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP. Pasal-pasal yang digugat adalah, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311 serta Pasal 316. Khusus Pasal 310 dan Pasal 311, pemohon mempersoalkan sanksi pidana penjara bagi pelaku pencemaran yang dianggap terlalu berat. 

 

Hakim Konstitusi HAS Natabaya tak puas dengan tren global yang dijelaskan Mendel. Natabaya mencatat masih banyak negara-negara Eropa yang mempertahankan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik. Di antaranya, Jerman, Swedia, serta Belanda. Ia pun mengutip ketentuan Pasal 185 KUHP Jerman untuk memperkuat pendapatnya. Di negara modern dan demokratis seperti mereka saja masih mempertahankan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik, tegasnya.

 

Mendel pun segera mengklarifikasi. Ia mengakui bahwa benar negara-negara tersebut masih mempertahankan sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik. Tapi prakteknya, sanksi penjara tersebut sudah jarang sekali digunakan, jelasnya.

 

Lebih jelas, Mendel mengutarakan kebebasan berekspresi atau berpendapat memang bukanlah hak yang mutlak. Hak tersebut bisa saja dibatasi. Asal tidak terlalu berat, seperti dengan sanksi pidana, sehingga membuat individu takut mengeluarkan pendapatnya.

 

Ahli dari pemerintah, Mudzakkir justru mengkritik dihadirkannya ahli dari luar negeri ini. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia ini meminta untuk melihat norma hukum pencemaran nama baik di KUHP harus dipahami dengan konteks hukum Indonesia. Gunakan corak hukum Indonesia, pintanya.

Tags: