Banyak Negara Hilangkan Sanksi Penjara Pencemaran Nama Baik
Utama

Banyak Negara Hilangkan Sanksi Penjara Pencemaran Nama Baik

Ahli dari Kanada Toby Daniel Mendel mengatakan sejumlah negara di dunia telah mengalihkan sanksi penjara bagi pelaku pencemaran nama baik menjadi perdata. Meski beberapa negara Eropa masih mempertahankan sanksi penjara dalam sistem hukumnya, namun sudah jarang sekali diterapkan dalam praktek.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mudzakkir menggugat contoh beberapa negara yang dikemukakan oleh Mendel. Itu tak berlaku universal, katanya. Ia menegaskan setiap negara mempunyai corak hukum masing-masing. Buktinya, ada ilmu perbandingan hukum. Karena memang ada perbedaannya, tambahnya lagi.

 

Mendel seperti sudah tahu kritikan semacam ini akan keluar. Sejak awal, ia memang menegaskan akan berbicara seputar hukum internasional yang berlaku universal. Tugas anda memang mengacu kepada konstitusi, ujarnya kepada sembilan hakim konstitusi. Tapi, perlu diingat, hukum internasional merupakan salah satu sumber hukum bagi UUD 1945.

 

Wartawan Beda ‘Madzhab'

Persidangan semakin seru. Perdebatan bukan lagi antara dua ahli hukum beda negara, tetapi juga merembet ke dua wartawan senior. Mereka adalah Atmakusumah Astraatmadja dan Djafar Assegaf. Posisi keduanya pun terbelah, bila Atmakusumah hadir sebagai ahli pemohon, Djafar datang bersama dengan Mudzakkir sebagai ahli dari pemerintah.

 

Atmakusumah mengutarakan sanksi penjara dalam pasal-pasal pencemaran nama baik itu memang sudah sepatutnya dihilangkan. Pasalnya, sanksi penjara itu justru telah menghambat kebebasan pers. Ia pun mengkritik pihak-pihak yang masih berusaha mempertahankan pasal-pasal itu dalam KUHP yang merupakan produk kolonial.

 

Djafar mengaku tak sependapat. Salah satu pimpinan Media Group ini mengatakan pasal-pasal yang memuat sanksi pidana bagi pelaku pencemaran nama baik itu masih dibutuhkan. Untuk menjaga kehormatan dan nama baik tiap anggota masyarakat, jelasnya.

 

Menurut Djafar, pasal tersebut harus secara jelas dipahami oleh wartawan. Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tak terpuji dan bukan bagian dari jurnalistik, tegasnya.

 

Djafar pun menceritakan sedikit seputar kasus yang menimpa wartawan senior Mochtar Lubis. Kala itu, Mochtar diadili karena menyebut menteri sontoloyo. Dalam persidangan, ahli bahasa jawa mengatakan kata sontoloyo bukanlah termasuk penghinaan. Lalu, majelis hakim membebaskan Mochtar. Kemudian, Mochtar diadili kembali karena menujukan kata dungu dan bahlul kepada seseorang dalam tulisannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: