Banyak Perubahan Substansial Undang-Undang Kepailitan
Berita

Banyak Perubahan Substansial Undang-Undang Kepailitan

Jakarta,hukumonline. Akan banyak perubahan substansial dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Kepailitan (UUK). Demikian diungkapkan Ny. Eliyana, SH, Ketua Tim Penyusun Perubahan Undang-Undang Kepailitan di dalam Workshop Evaluasi Peradilan Niaga di Jakarta.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Abdul Hakim, tujuan undang-undang yang lebih rinci agar diskresi hakim untuk membuat interpretasi yang berbeda-beda bisa ditutup. "Selain ketentuan dibuat rinci, penjelasan juga harus dibuat lebih rinci sehingga peluang untuk berbagai interpretasi yang menimbulkan ketidakpastian bisa dihindari," jelas Abdul Hakim

Kepada  hukumonline, Eliyana menjelaskan bahwa perubahan substansial lain adalah menyangkut kedudukan kreditur separatis (kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan).

Kalau untuk mengajukan pailit, menurut Eliyana, dalam amandemen UUK kreditur separatis tetap tidak diperkenankan. Tetapi kalau untuk mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), khususnya pada proses voting, kreditur separatis diperkenankan ikut tanpa harus melepaskan hak-haknya sebagai kreditur separatis.

Pembentukan pengadilan KKN

Panelis lainnya, Prof. Dr. Sunaryati Hartono,SH dalam workshop tersebut juga mengusulkan pembentukan Pengadilan KKN sebagai solusi penyelesaian hukum atas kasus-kasus yang mendapat sorotan masyarakat.

Menurut Sunaryati, yang mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), begitu banyak kasus-kasus yang lewat begitu saja karena baik hakim, jaksa, atau polisi diibaratkan menggunakan kacamata kuda selama menjalankan tugasnya.

Sunaryati menyoroti kasus-kasus tindak pidana korupsi, di mana kalau diperiksa secara pidana maka aspek administartif dan perdatanya tidak diperhatikan. "Kalau diperiksa secara perdata yang terjadi adalah sebaliknya," ujarnya.

Sunaryati berpendapat bahwa diperlukan suatu pengadilan yang menggunakan pendekatan hukum secara terintegrasi. Artinya, terhadap suatu kasus korupsi, mulai dari aspek Keputusan Presiden (Keppres)-nya sampai aspek money laundering, semua diperiksa melalui Pengadilan KKN tersebut. "Jadi pemeriksaannya tidak terpisah-pisah," ujarnya. Dengan pengadilan KKN, kasus-kasus besar bisa dibongkar.

Tags: