BAPMI Akan Bentuk Layanan Ajudikasi
Utama

BAPMI Akan Bentuk Layanan Ajudikasi

Layanan ajudikasi diperuntukkan bagi sengketa di bawah Rp500 juta. Sedangkan layanan arbitrase untuk sengketa yang nilai klaimnya di atas Rp500 juta.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berencana untuk membentuk layanan ajudikasi. Direktur Eksekutif BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi mengatakan, layanan adjudikasi ini merupakan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut, tiap lembaga alternatif penyelesaian sengketa minimal memiliki layanan mediasi, adjudikasi dan arbitrase. Sedangkan selama ini, lanjut Tri, BAPMI hanya menyediakan layanan pendapat mengikat, mediasi dan arbitrase. Hal ini pula yang membuat BAPMI mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Ke depan, kami akan menambah layanan yaitu adjudikasi,” katanya di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurutnya, layanan adjudikasi diperuntukkan bagi sengketa yang di bawah Rp500 juta. Sedangkan layanan arbitrase dilakukan untuk sengketa yang nilai klaimnya di atas Rp500 juta. “Adjudikasi itu tipiring (tindak pidana ringan) kalau di perkara pidana,” kata Tri.

Ia menuturkan, ajudikasi adalah arbitrase yang singkat. Biasanya, sengketa di ajudikasi merupakan sengketa kecil yang belum tentu ditangani oleh arbitrase. Untuk di sektor pasar modal, ukurannya adalah nilai sengketa yang diperkarakan. Atas dasar itu, BAPMI akan melayani sengketa ajudikasi sesuai dengan nilai yang diperkarakan.

“Adjudikasi kita untuk small claim. Tapi arbitrase untuk commercial dispute,” tutur Tri.

Untuk adjudikator atau orang yang menangani perkara ditunjuk oleh Ketua BAPMI. Putusan ajudikasi baru akan final jika konsumennya menerima putusan tersebut. Apabila konsumen yang bersengketa itu tetap keberatan, maka bisa mengajukan sengketanya ke arbitrase atau pengadilan.

Sepanjang tahun 2013 dan 2014, BAPMI belum menangani satu perkara arbitrase. Meski begitu, banyak pelaku pasar modal yang berkonsultasi dengan BAPMI. Ia menilai, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BAPMI untuk bisa memperbanyak penanganan sengketa arbitrase di sektor pasar modal.

Tantangan lainnya, lanjut Tri, berkaitan dengan prinsip yang diamanatkan oleh POJK tentang  Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, dalam POJK tersebut terdapat prinsip aksesbilitas. Prinsip ini setidaknya mewajibkan BAPMI untuk memiliki kantor cabang di daerah atau video conference dalam menyelesaikan sengketa.

“Tahun 2015 BAPMI harus ada gambarannya, pakai kantor cabang atau video conference menyangkut aksesbilitas dalam prinsip lembaga alternatif dispute resolution (ADR),” ujar Tri.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini intinya mewajibkan tiap lembaga jasa keuangan untuk menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang terdaftar di OJK.

OJK sendiri telah mengantisipasi beragamnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh satu lembaga jasa keuangan. Dalam aturan itu disebutkan apabila lembaga jasa keuangan melakukan kegiatan usaha lintas sektor jasa keuangan, maka lembaga jasa keuangan tersebut hanya wajib menjadi anggota pada satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai kegiatan usaha utamanya.

Misalnya, terdapat PT Bank X Tbk yang melakukan kegiatan usaha utama sebagai bank umum juga menjadi agen penjual asuransi, menjadi bank kustodian serta bertindak sebagai agen penjual efek reksadana. Jika dilihat, PT Bank X Tbk tersebut telah melakukan kegiatan lintas sektor jasa keuangan, yakni di sektor perbankan, perasuransian dan pasar modal.

Terkait dengan keanggotaan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Bank X Tbk tersebut hanya wajib menjadi anggota pada satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Lantaran kegiatan utama PT Bank X Tbk tersebut adalah sektor perbankan, maka bank tersebut wajib menjadi anggota di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan.

Menurut OJK, penanganan sengketa di Lembaga ADR tersebut dilakukan setelah tak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Penyelesaian sengketa di Lembaga ADR tersebut merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.

Lembaga ADR tersebut harus masuk ke dalam daftar lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditetapkan OJK. Setidaknya, lembaga ADR tersebut wajib memiliki layanan berupa mediasi, ajudikasi dan arbitrase.

Bahkan, lembaga tersebut juga wajib memiliki aturan berupa layanan penyelesaian sengketa, prosedur penyelesaian sengketa, biaya penyelesaian sengketa, jangka waktu penyelesaian sengketa, ketentuan benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator, ajudikator dan arbiter, serta kode etik bagi mediator, ajudikator dan arbiter.

Lembaga ADR tersebut juga wajib menerapkan prinsip aksesbilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas dalam setiap peraturannya. Bahkan, lembaga ADR tersebut wajib memiliki sumber daya dalam melaksanakan pelayanan penyelesaian sengketa.
Tags:

Berita Terkait