BAPMI, Lembaga Penengah yang tidak Dapat Berjalan Sendiri
Berita

BAPMI, Lembaga Penengah yang tidak Dapat Berjalan Sendiri

Salah satu faktor yang menyebabkan BAPMI kurang populer adalah kurangnya dukungan dari otoritas dan pelaku usaha pasar modal.

CRU/Sut
Bacaan 2 Menit
BAPMI, Lembaga Penengah yang tidak Dapat Berjalan Sendiri
Hukumonline

 

Hanya, mungkin memang belum banyak yang mengetahui keberadaan BAPMI. Selain itu, secara kontraktual, tidak dapat dipaksakan juga setiap perkara perdata pasar modal harus diselesaikan lewat BAPMI. Padahal posisi BAPMI sangat penting. Lembaga ini bisa berperan dalam menyelesaikan sengketa pasar modal dengan cara win-win solution. Dari pada harus ke pengadilan, waktunya cukup lama. Belum lagi perusahaan bisa tercemar, ujar Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Prof. Priyatna Abdurrasyid, yang mengaku sering diminta mengadakan pelatihan bagi arbiter-arbiter di BAPMI.

 

Keberadaaan BAPMI menjadi penting, lantaran tidak semua hakim maupun arbiter mengerti masalah pasar modal. Kenapa (BAPMI) dibentuk? Karena memang isu-isunya sangat spesifik sekali. Jadi kalau dibawa ke badan arbitrase yang general belum tentu arbiter-arbiter itu sepenuhnya memahami isu-isu spesifik di pasar modal, tukas Wahyuni Bahar, praktisi hukum pasar modal kepada hukumonline belum lama ini.

 

Meski demian,  menurut Wahyuni, orang-orang yang duduk di BAPMI tidak mesti ahli hukum. Yang penting orang-orang yang memang benar-benar mengetahui baik dari segi hukumnya maupun prakteknya dalam bidang pasar modal.

 

Sayangnya, meski menangani sengketa yang sangat spesifik, namun BAPMI tak kunjung dilirik oleh pelaku usaha pasar modal. Sejak berdiri tahun 2002 hingga saat ini trade record BAPMI masih nol karena belum ada satu kasus pun yang dibawa ke BAPMI.

 

Dapat dipahami bahwa memang tidak mudah bagi institusi baru untuk langsung bisa melebarkan sayapnya. Selain sosialisasi, banyak hal yang harus dilakukan agar masyarakat percaya akan kredibilitas, kualitas, dan potensi yang dimiliki oleh institusi yang baru berdiri.

 

Untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat inilah, BAPMI memang harus banting stir. Para pengurus BAPMI semestinya ikut menggandeng semua pihak yang bergelut dibidang pasar modal.  Saya rasa BAPMI tidak bisa berjalan sendiri, BAPMI harus mendapat dukungan dari otoritas dan para pelaku usaha pasar modal, seperti misalnya emiten, kemudian asosiasi penjamin emisi, law firm, maupun profesi penunjang lainnya seperti akuntan, notaris, jadi semua harus selalu dilibatkan, ujar  advokat yang biasa disapa Pak Yon ini.

 

Beracara di BAPMI

Yang jelas untuk beracara di BAPMI tak perlu waktu yang lama. Perusahaan pun tak perlu takut namanya akan tercemar ke publik. Sebab, putusan BAPMI tak boleh diumumkan ke publik.

 

Selayaknya kasus perdata di pengadilan, ada Penggugat dan Tergugat. Di BAPMI pun sama, bedanya pihak-pihak tadi disebut Permohon dan Termohon. Dalam hal pengajuan penyelesaian sengketa, harus diawali dengan pendaftaran permohonan oleh Pemohon. Dengan catatan, para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase khusus pasar modal ini.

 

Para pihak juga harus menginformasikan beberapa hal. Antara lain perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum maupun sesudah timbulnya sengketa, penjelasan rinci mengenai masalah yang disengketakan oleh para pihak, perjanjian dan/atau dokumen yang relevan yang diajukan pemohon. Lalu usulan nama arbiter dari Pemohon, gugatan/tuntutan ganti rugi plus rinciannya.

 

Kemudian pernyataan  Pemohon akan terikat dan tunduk serta melaksanakan putusan arbitrase dan tidak akan mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum lain atas sengketa yang sama di Pengadilan Negeri dan lembaga peradilan manapun, hingga melampirkan tanda bukti pelunasan biaya pendaftaran.

 

Setelah permohonan diterima, pengurus BAPMI akan melakukan verifikasi permohonan dan penunjukan arbiter. Jika tidak ada masalah dengan permohonan yang diajukan, sidang pun dapat diproses.

 

Seperti proses persidangan di pengadilan, di BAPMI, para pihak juga dapat meminta putusan sela kepada arbiter. Sementara Termohon dapat mengajukan tuntutan balik kepada Pemohon.  

 

Secara umum proses persidangan arbitrase di BAPMI melalui beberapa tahap. Mulai dari upaya damai, jawaban Termohon, tanggapan Pemohon, pemeriksaan bukti, keterangan saksi dan ahli,  kesimpulan akhir para pihak, dan terkahir pembacaan putusan.

 

Pembacaan putusan harus diucapkan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah pemeriksaan ditutup. Dalam mengambil keputusan, arbiter BAPMI harus bebas dari intervensi pihak manapun termasuk pengurus BAPMI maupun otoritas. Putusan arbiter dalam suatu majelis harus diputuskan secara musyawarah. Jika musyawarah tidak tercapai, maka diputuskan atas dasar suara terbanyak.

 

Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

 

Apabila ada pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan arbitrase akan dilaksanakan lewat perintah eksekusi Ketua Pengadilan Negeri setempat. Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan kepada pengurus dari organisasi dimana ia menjadi anggota. Pengurus organisasi lalu dapat menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan organisasi dimana pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela menjadi anggota.

 

Dalam waktu paling lama 30 hari kalender sejak diucapkannya putusan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh BAPMI kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini merupakan faktor penting di dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Tanpa pendaftaran, putusan tidak dapat dilaksanakan. Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa kembali alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Tujuannya, supaya ada jaminan yang diberikan oleh Undang-undang agar putusan arbitrase tersebut benar-benar mandiri, final dan mengikat.

 

Tak sedikit sengketa bisnis di ranah pasar modal. Tak jarang pula penyelesaian sengketa tersebut kerap diselesaikan lewat pengadilan. Padahal, sejak 2002, emiten, perusahaan publik, pemegang saham, maupun pihak yang merasa dirugikan akibat transaksi pasar modal dapat menggunakan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk menyelesaikan masalahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: