Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Anak Usaha PT Jawa Pos Tersangka
Terbaru

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut Anak Usaha PT Jawa Pos Tersangka

Ditengarai melakukan tindak pidana penggelapan jabatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan mantan direksi yang juga Direktur Utama (Dirut) anak usahanya PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Zainal Muttaqin sebagai tersangka. Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Pol Andri Sudarmaji menerangkan, dalam surat penetapan tersangka B/303/IV/Res.1.11./2023/Dittipideksus tertanggal 11 April 2023 menyebutkan terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP diduga dilakukan oleh Zainal Muttaqin. Pelapor  merupakan kuasa hukum dari PT Duta Manuntung (penerbit Koran Kaltim Pos, red) dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara.

“Kami telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor atas nama H Zainal Muttaqin,” kutip Andri dalam surat tersebut.

Baca juga:

Pasal 372 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu”.

Sedangkan Pasal 374 KUHP menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun”.

Sementara itu, kuasa hukum PT Duta Manuntung dan dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Andi Syarifuddin menyampaikan kronologi kejadian kasus tersebut. Dia menceritakan, bermula saat terlapor Zainal Muttaqin menjabat sebagai direktur utama PT Manuntung. Di mana selama menjabat sebagai Dirut PT Manuntung tersebut, di periode 1989, terlapor menggunakan rekening pribadinya untuk menampung uang perusahaan. Uang tersebut digunakan terlapor untuk membeli tanah yang terletak di Kota Balikpapan.

Tags:

Berita Terkait