Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya
Terbaru

Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya

Mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK diduga telah menggelapkan dana nasabah dalam nominal Rp1,9 miliar.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Modus Ex Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah dan Ancaman Pidananya
Hukumonline

Tak sekali dua kali perbankan nasional diterpa isu penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh karyawan atau mantan karyawannya sendiri. Dari catatan hukumonline, kasus ini pernah menimpa Bank Mayapada Surabaya pada 2012 lalu yang dilakukan oleh DCG, sales marketing di Bank Swasta tersebut.

Awalnya DCG ketika itu menjanjikan bunga yang relatif besar kepada nasabah, namun jangankan memperoleh bunga, pelaku malah tidak menyetorkan dana nasabah tersebut dalam pembukuan Bank.

Kali ini, kejadian serupa masih hangat terjadi di Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara tengah menangani kasus ini. Kejati juga telah menahan seorang mantan pegawai Bank Sultra berinisial AGK yang diduga telah menggelapkan dana nasabah dalam nominal Rp1,9 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 06/P.3/Fd.1/07/2022.

OJK Sulawesi Utara ikut turun tangan mengurusi persoalan ini. Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam konferensi pers, Kamis (15/9), berjanji pihaknya akan mengawal kasus penggelapan dana ini hingga jatuhnya putusan inkracht oleh Pengadilan.

OJK Sultra juga telah memanggil dan meminta laporan kepada jajaran direksi Bank Sultra karena telah lalai melakukan pengawasan terhadap karyawannya. Ia juga menyebut adanya indikasi penggelapan dana tak hanya dilakukan oleh satu orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka saja.

“Di persidangan nanti baru akan kelihatan siapa saja yang bermain, itu akan dipanggi, jadi tidak berhenti disitu kasusnya,” jelas Arjaya sebagaimana dilansir Antara.

Diketahui dari hasil penyidikan, pelaku merupakan Sundries yang bertugas melakukan pembayaran gaji pegawai melalui aplikasi si Gaji, melakukan pemotongan gaji pegawai melalui aplikasi Si Gaji, serta melakukan pemotongan gaji mana kala ada pemotongan semacam tagihan.

Namun penggelapannya tidak terkait dengan pembayaran gaji, melainkan pelaku menyalahgunakan aplikasi tersebut dan menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan kepada beberapa rekening pihak lain seperti badan usaha, perorangan termasuk ke rekening dirinya sendiri senilai lebih dari Rp 1,9 milyar.

Modusnya, tersangka melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah yang dipindah bukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan dan disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.

Dana yang diambil dari setiap rekening nasabah bervariasi, dari jumlah kecil hingga ratusan juta. Menariknya, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2021 lalu.

Ancaman Pidana Berbeda Tergantung Kasus

Umumnya, kasus penipuan dan penggelapan dijerat dengan ancaman Pidana Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dalam perkara tertentu antara penipuan dan penggelapan agak sulit dibedakan. FItra Arsil dalam tulisannya menyebut definisi penipuan sebetulnya lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Pasal 372 KUHP mendefinisikan Penggelapan sebagai perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudag ada pada pelaku, tapu penguasaan itu terjadi secara sah. Misal, karena penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut, atau penguasaan barang terjadi karena tugas atau jabatannya.

Sementara Pasal 378 KUHP mendefinisikan Penipuan sebagai Tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. 

Ancaman Pasal 372 dan 378 KUHP ini dipakai untuk menjerat pelaku penggelapan dana nasabah Bank Mayapada Surabaya di tahun 2012 sebagaimana disinggung diawal tulisan. Adapun dalam kasus Bank Sultra, AGK didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait