Pencucian uang atau money laundering adalah tindak kejahatan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar sulit diketahui sistem keuangan. Biasanya pelaku kejahatan ini menyamarkan hasil kejahatannya melalui mata uang kripto, barang mewah, menggunakan rekening orang lain, atau mencampur dana hasil kejahatan dengan hasil usaha legal.
Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, mengungkapkan masyarakat dapat berperan dalam mencegah pencucian uang. Setidaknya terdapat lima cara. Pertama, masyarakat harus memberikan identitas dan informasi yang benar ke lembaga jasa keuangan. Kedua, masyarakat tidak menerima dana yang tidak diketahui asal-usulnya.
“Ketiga, masyarakat tidak menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki. Keempat, masyarakat tidak membeli harta yang tidak jelas asal-usulnya. Dan, kelima, tidak terlibat dalam pendanaan terkait kejahatan atau terorisme,” jelas Sophia dalam penjelasannya pada akun Instagram OJK, Selasa (13/9).
Baca Juga:
- Simak! Kiat Melakukan Riset dan Analisis Hukum
- Komitmen ICC Jadi Badan Arbitrase Terpercaya dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
- Peretas Bjorka Beberkan Kasus Munir, KontraS: Fakta yang Diungkap Sejalan Temuan TPF
Artikel Hukumonline sebelumnya berjudul “Perbedaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Korupsi” menjelaskan bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No.8 Tahun 2010 yaitu:
Pertama, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Kedua, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.