Urgensi Badan Arbitrase Dukung Stabilitas Bisnis di Indonesia
Terbaru

Urgensi Badan Arbitrase Dukung Stabilitas Bisnis di Indonesia

Terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa arbitrase saat melibatkan yurisdiksi negara lain, khususnya dalam pelaksanaan putusan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Narasumber dalam acara '4th ICC Indonesia Arbitration Day' di Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Istimewa
Narasumber dalam acara '4th ICC Indonesia Arbitration Day' di Jakarta, Rabu (14/9/2022). Foto: Istimewa

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar mengungkapkan pengadilan abitrase merupakan penyelesaian sengketa bisnis alternatif yang penting dalam mendukung iklim usaha dan investasi yang kondusif di Indonesia. Keunikan mekanisme penyelesaian sengketa sekaligus didukung para praktisi hukum yang berpengalaman berdasarkan keahliannya, pengadilan arbitrase diharapkan mampu menghasilkan putusan yang efisien dan adil.

Fitur unik dan spesifik dari arbitrase seperti kemampuan untuk menunjuk seorang arbiter berdasarkan keahliannya, kerahasiaan proses, prosedur yang fleksibel dan relatif sederhana membuat mekanisme ini menjadi prospek yang baik untuk penyelesaian sengketa,” ungkap Cahyo mewakili Menkumham, Prof Yasonna Hamonangan Laoly dalam acara “4th ICC Indonesia Arbitration Day” di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dia mengatakan terdapat tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa arbitrase saat melibatkan yurisdiksi negara lain, khususnya dalam pelaksanaan putusan. Indonesia telah memberlakukan UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. UU ini mengatur arbitrase baik domestik maupun internasional di Indonesia.

Baca Juga:

Untuk arbitrase domestik, undang-undang antara lain mengatur tentang persyaratan untuk melakukan arbitrase, penunjukan arbiter, tata cara arbitrase, dan pelaksanaan putusan arbitrase domestik. Adapun arbitrase internasional, UU tersebut mengatur tata cara pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Cahyo menjelaskan akhir-akhir ini arbitrase menjadi mekanisme yang semakin diminati di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di berbagai bidang usaha, khususnya pada sektor jasa keuangan. Alternatif penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase didorong sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang disarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, arbitrase juga banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa di bidang konstruksi, perdagangan, pertambangan, minyak dan gas bumi, khususnya yang berdimensi internasional.

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, sistem pengadilan Indonesia mendorong penerapan secara elektronik atau e-court yang telah diluncurkan sejak 2018. Kemudian diterapkan secara penuh sejak tahun 2020 karena adanya pandemi. Mahkamah Agung (MA) juga telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman internal, yang memungkinkan hakim dan aparatur pengadilan bekerja dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-court dan e-itigasi, khususnya untuk kasus perdata.

Tags:

Berita Terkait