Baru Bebas Kembali Ditangkap, YLBHI: Kasus Komar Langgar Prinsip Ne Bis In Idem
Utama

Baru Bebas Kembali Ditangkap, YLBHI: Kasus Komar Langgar Prinsip Ne Bis In Idem

Dalam perkara baru ini, Komar kembali disangkakan menggunakan pasal yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, sebagaimana dakwaan dalam perkara sebelumnya di PN Bandung.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Dalam perkara tersebut, Komar kembali disangkakan menggunakan pasal yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Komar langsung dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada pukul 11.18 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai tindakan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan berpotensi menjadi alat represi kekuasaan.

“Tentu ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan hukum sebagai alat represi kekuasaan. Saya melihat jaksa atau polisi ini tidak memiliki semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hukum acara,” ujar Isnur kepada Hukumonline, Selasa (10/3).

Isnur juga menyoroti penggunaan pasal yang sama dalam perkara yang kembali menjerat Komar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni asas hukum yang melarang seseorang diadili atau dituntut kembali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apalagi jika pasal atau tuduhan yang dikenakan sama dengan dakwaan yang sudah diputuskan. Tindakan polisi jelas melawan hukum dan melecehkan keputusan pengadilan,” katanya.

Isnur pun mendesak Kapolri untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai bermasalah tersebut serta meminta Komisi III DPR melakukan evaluasi. “Harusnya keputusan pengadilan dihormati, bukan justru melakukan penangkapan ulang seperti ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Komar menyayangkan proses hukum yang dinilai tidak memiliki empati. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk berbincang dengan kerabat maupun kekasihnya yang telah menunggu sejak pagi di hari kebebasannya.

Penasihat hukum menilai kondisi mental Komar kurang baik setelah menjalani rangkaian proses hukum yang panjang dan harus langsung menghadapi perkara baru di Surabaya tanpa jeda.

“Kami sangat menyayangkan proses hukum yang tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kebutuhan emosional Komar,” tutup pernyataan LBH Bandung.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info