Baru Lolos dari Lubang Pailit, Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU
Terbaru

Baru Lolos dari Lubang Pailit, Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU

Permohonan PKPU didaftarkan oleh MBK ke PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat satu hari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari lubang pailit.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irfan.

Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lebih lanjut, Garuda turut memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia juga sempat dimohonkan PKPU ole My Indo Airlines (MYIA) pada 9 Juli lalu. Namun perusahaan pelat merah tersebut lolos dari palit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (21/10), Majelis Hakim Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana sehingga permohonan PKPU ditolak.

Tags:

Berita Terkait