Terbukti Lakukan Diskriminasi Terkait Umrah, KPPU Denda Garuda Indonesia 1 Miliar
Terbaru

Terbukti Lakukan Diskriminasi Terkait Umrah, KPPU Denda Garuda Indonesia 1 Miliar

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020, tapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Garuda menjadi terlapor dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. 

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada Kamis (8/7). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi yang diketuai oleh M. Afif Hasbullah, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie, dan Guntur Syahputra Saragih menjatuhkan denda kepapa GIAA sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU) sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan  secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang  jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik GIAA untuk tujuan umrah. 

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.  (Baca: Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia)

Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.

"Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," kata Afif saat putusan.

Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait