Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple
Utama

Baru Sebulan Beli iPad tapi Sudah Blank, Konsumen Gugat Apple

Penggugat sempat melayangkan somasi sebelum menempuh jalur hukum ke pengadilan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian)

 

Setelah itu, Musa mengunjungi dua gerai iBox di Indonesia, salah satunya iBox Kota Kasablanka. Sayangnya, kata Luthfi, dua iBox itu tak bisa melayani kerusakan pada produk iPad Pro milik Musa karena diketahui iPad tersebut bukan produk Apple Indonesia, melainkan Apple Singapura.

 

“Padahal belinya di Indonesia, menurut kita kalau belinya di Indonesia apalagi ini barangnya juga beredar di internasional seharusnya bisa dong dilayani. Tapi karena itu barangnya dari singapura maka dianggap enggak bisa,” kata Luthfi saat disambangi hukumonline, Kamis (14/2).

 

Luthfi juga sangat menyayangkan tidak tersedianya service centre Apple di Indonesia, mengingat akan sangat menyulitkan konsumen jika perbaikan kerusakan produk Apple hanya bisa diperbaiki di Negara tempat produk itu dibuat.

 

“Bagaimana mungkin untuk memperbaiki iPad Pro ini harus ke Singapura dulu? Padahal ini produk yang sudah memiliki garansi internasional,” tukas Luthfi.

 

(Baca Juga: Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar)

 

Selanjutnya, kata Luthfi, klien nya juga mencoba untuk complain kepada toko tempat ia membeli produk tersebut, namun hingga sebulan kemudian iPad Pro milik Musa tetap saja tak bisa diperbaiki. Tak menyerah untuk memperoleh kepastian, Luthfi menyebut pihaknya sempat melayangkan somasi kepada Apple Indonesia yang berkantor di Gedung World Trade Centre. Anehnya, kata Luthfi, somasi itu malah dibalas oleh pihak Apple Singapura, bukan Apple Indonesia.

 

“Ibaratkan Apple Indonesia itu bilang ya kamu minta tanggungjawablah ke tempat kamu beli,” kata Musa.

 

Barulah setelah somasinya tak diindahkan Apple Indonesia, akhirnya Musa memutuskan menempuh jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak Apple Inc, Apple Indonesia dan Suriaman.

Tags:

Berita Terkait