Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian
Utama

Salah Tangkap Serta Data Pribadi Dibuka Bank, Nasabah Gugat BCA dan Kepolisian

Akibat kejadian yang dialaminya, penggugat disebut mengalami sakit secara psikis hingga sempat harus menjalani istirahat total.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Menjadi korban salah tangkap atas tuduhan sebagai pelaku perdagangan narkoba memang bukan suatu hal yang meng-enakkan. Hal ini dialami oleh Efrita Moreno pada 15 Januari 2015 lalu. Tak sekadar salah tangkap, Bank BCA juga disebut telah melanggar hak atas perlindungan data pribadi nasabah lantaran telah membuka identitas pribadi Efrita kepada Kepolisian tanpa merujuk pada prosedur Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

 

Kasus ini bermula saat Efrita lupa mengambil kartu ATM miliknya setelah melakukan transfer uang melalui ATM Bank BCA KCU Bengkulu pada 14 Januari 2015. Akibatnya, kartu ATM Efrita tertelan mesin ATM secara otomatis. Keesokan harinya, Pihak Kepolisian Bengkulu membawa Efrita ke kantor Polisi terkait dengan penyidikan perdagangan narkoba yang sedang dilakukan Kepolisian. Kartu ATM Efrita yang tertelan mesin ATM itu, awalnya disangka sebagai ‘alat transaksi tindak pidana’.

 

Dalam berkas gugatan yang diperoleh hukumonline, penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian secara paksa tanpa menunjukkan Surat Perintah Penahanan serta tanpa melibatkan RT/RW setempat.

 

Kepolisian Bengkulu pada 15 Januari 2015 juga membuat surat permohonan pembukaan ATM yang berisi permintaan pembukaan informasi identitas nasabah kepada Bank BCA cabang Bengkulu dalam rangka penyidikan tersebut. Setelah mengetahui identitas Efrita, Kepolisian mempertemukan Efrita dengan tersangka kasus narkoba itu, yakni Welly Kasisdi.

 

Singkat cerita, saat dikonfirmasi perihal barang bukti berupa ATM tersebut kepada tersangka, Welly menyanggah bahwa kartu ATM milik Efrita merupakan ATM yang dipergunakan untuk transaksi narkoba. ATM yang dipakai Welly berwarna perak, sedangkan ATM yang ditunjukkan oleh Polisi tersebut (ATM Efrita) berwarna emas (gold). Bahkan Welly mengaku tidak mengenal sosok Efrita. Lantaran telah terjadi kekeliruan dalam penangkapan, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bengkulu meminta maaf kepada Efrita (Korban salah tangkap tersebut).

 

Merasa dirugikan akibat kejadian itu, Efrita kini melayangkan gugatan kepada kantor BCA pusat (Tergugat I), BCA cabang Bengkulu (Tergugat II) dan Kepolisian Daerah Bengkulu (Tergugat III) melalui gugatan dengan register perkara No. 716/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang resmi terdaftar sejak tanggal 20 Desember 2018 lalu.

 

Berdasarkan posita gugatan, pengungkapan data nasabah oleh Bank BCA Bengkulu kepada pihak Kepolisian diketahui tanpa membawa izin tertulis dari Bank Indonesia, sehingga hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.

Tags:

Berita Terkait