Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar
Utama

Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar

Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin atas pemberlakuan bagasi berbayar kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink. Kemenhub menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David ML Tobing. Foto: RES

Setelah somasinya tak ditanggapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akhirnya melayangkan gugatan kepada Menteri Perhubungan (Tergugat I), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub (Tergugat II), PT Lion Mentari Airlines (Tergugat III), PT Wings Abadi Airlines (Tergugat IV) dan PT Citilink Indonesia (Tergugat V). Gugatan tersebut tercatat dalam register perkara No. 88/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, tertanggal 7 Februari 2019.

 

Dalam petitum gugatannya, KKI mengajukan dua pokok tuntutan. 1) Hingga gugatan ini memperoleh putusan yang kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), KKI dalam provisinya meminta kepada majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan Kemenhub dan Dirjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan perubahan standar operasional prosedur (SOP) Lion Air, Wings dan Citilink yang berkenaan dengan penerapan bagasi berbayar. Bersamaan dengan itu, penggugat juga meminta dalam provisi agar majelis memerintahkan kepada 3 maskapai bersangkutan untuk tidak memberlakukan bagasi berbayar.

 

2) Sedangkan dalam Pokok Perkara, KKI meminta agar majelis memerintahkan kepada Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara untuk mencabut izin pemberlakuan perubahan standar operasional prosedur (standard operating procedure/SOP) Lion Air, Wings Air dan Citilink sehubungan dengan penerapan bagasi berbayar. Adapun ganti kerugian materiil yang diajukan Penggugat bernilai Rp 6000 (enam ribu rupiah).

 

Ketua KKI, David Tobing menilai bahwa Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara secara melawan hukum telah memberikan izin atas pemberlakuan bagasi berbayar kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink. Alasannya, izin/persetujuan tersebut diberikan dengan melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) Permenhub No. 185 Tahun 2015 yaitu wajib diajukan dalam waktu paling lama 60 hari sebelum pelaksanaan.

 

Sedangkan Lion Air dan Wings baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada 04 Januari 2019 untuk pelaksanaan pada 08 Januari 2019 (H-2 hari kerja sebelum pelaksanaan). Sama halnya dengan Lion Air, Wings Air dan Citilink juga baru mengajukan permohonan perubahan SOP pada Januari.

 

"Dirjen Perhubungan Udara tidak teliti dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan perubahan SOP kepada Lion Air,  Wings Air, dan Citilink, selain tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenhub 185/2015, Menteri Perhubungan dalam hal ini juga tidak memperhitungkan dampak dari pemberlakuan bagasi berbayar terhadap masyarakat selaku konsumen jasa pengangkutan udara," ujar David.

 

(Baca Juga: Alasan Hukum Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub Soal Bagasi Berbayar)

 

Selanjutnya, David menyebut sikap ketidak telitian dan ketidak hati-hatian Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara dibuktikan dengan dikeluarkannya kembali imbauan oleh Menhub dan Irjen Perhubungan Udara yang meminta maskapai untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga kemenhub selesai melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat. Ini membuktikan, kata David, bahwa pada saat memberikan persetujuan Kemenhub tidak melakukan evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Tags:

Berita Terkait