Batalkan Eks Perppu, MK Tetap Tak Mau Diawasi
Berita

Batalkan Eks Perppu, MK Tetap Tak Mau Diawasi

Pemerintah dan DPR disarankan membuat UU Baru soal Panel Ahli dan MKHK tanpa melibatkan KY.

ASH
Bacaan 2 Menit
Batalkan Eks Perppu, MK Tetap Tak Mau Diawasi
Hukumonline
Putusan pembatalan UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MKyang mengatur keberadaan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim ditanggapi beragam sejumlah pihak.   

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menilai putusan MK itu sebagai tragedi penegakan hukum. “KY menghormati putusan itu, tetapi sebagai tragedi penegakkan hukum,” kata Imam saat dihubungi hukumonline, Kamis (13/2).

Imam menilai melalui putusan, MK telah menggunakan kekuasaannya untuk tidak mau diawasi. Dengan dikabulkan uji materi UU No. 4 Tahun 2004 itu tak tertutup kemungkinan munculnya Akil Mochtar baru tanpa ada kekuasaan yang mampu mencegahnya.

“Artinya,  penyelamatan MK melalui UU Penetapan Perppu MK itu menjadi sia-sia. Suara DPR yang menyetujui Perppu MK itu tak mampu melawan MK,” kata Imam.            Putusan ini juga dinilai sebagai kemenangan partai politik yang akan tetap dapat memasukkan kader-kadernya sebagai hakim konstitusi.

Senada, Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai putusan MK yang membatalkan UU Penetapan Perppu MK tragedi dalam sejarah negara hukum Indonesia. Sejarah dan masyarakat tidak akan memaafkan semua hakim MK yang tidak mau diawasi tersebut.“Ke depan, jangan kaget akan ada Akil Mochtar baru di MK,” kata Erwin.  

Menurut dia pertimbangan MK lebih banyak “curhat” pribadi-pribadin hakim konstititusi yang berasal dari parpol. Pendapat MK soallegal standing dan pokok permohonan pun sangat dangkal. “Implikasi ke depan, MK tidak ada yang mengawasi dan orang parpol tetap bisa menjadi hakim MK,” katanya.

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankanada baiknya jika DPRdan pemerintah segera membuat UU barudengan tetap memasukkan ketentuan MKHK dan pembentukkan panel ahli dalam perekrutan calon hakim konstitusi.

Akan tetapi, kataMargarito, pembentukkan MKHK dan panel ahli dalam UU yang baru tidak perlu melibatkan KY. Sebab, pembatalan ketentuan tersebut karena masih melibatkan KY didalamnya. Akan tetapi, jika dilihat dari keadaan saat ini keberadaan MKHK dan panel ahli sangat diperlukan.

”Jadi baiknya pembentukkan panel ahli ada di masing-masing lembaga MA, DPR, dan Presiden untuk memenuhi unsur transparansi,partisipatif, dan akuntabilitas,” kata Margarito.

Irman Putra Sidin menilai putusan MK yang membatalkan UU Penetapan Perppu MK membuktikan MK mampu membebaskan dirinya dari tekanan (publik). Akibatnya, jaminan konstitusional rakyat masih memiliki MK yang independen termasuk bagi partai politik menghadapi Pemilu 2014.

“Ternyata kekuasaan melalui putusan MK tak mampu mengoyahkan independensi MK,” kata Irman melalui pesan pendeknya.     

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy sebagai pendukung eks Perppu MK mengaku kecewa dibatalkan aturan itu oleh MK. Namun, pihaknya menghormati putusan MK itu sebagai mekanisme ketatanegaraan sesuai konstitusi. Karena itu, Komisi III DPR tetap akan menjadikan putusan itu sebagai dasar untuk segera melakukan rekrutmen calon hakim konstitusi. Untungnya, DPR sendiri belum sempat mengajukan nama panel ahli  ke KY.  

Dia menilai sisi positifnya putusan itu mampu mempercepat proses pemilihan calon hakim konstitusi. “Tentu aturan sebelumnya lebih cepat daripada panel ahli. Sampai awal bulan depan akan kita rekrut,” kata wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy.

Sebelumya, MK membatalkan UU Penetapan Perppu MK yang dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember. Dalam putusannya, MK membatalkan seluruh ketentuan yang mengatur pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli dan pengawasan hakim konstitusi melalui MKHK termasuk syarat calon hakim MK tidak menjadi anggota parpol dalam waktu 7 tahun. 
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info